Jokowi Ingatkan Penegak Hukum Tidak Tebang Pilih Tangani Kasus Pidana

Jokowi Ingatkan Penegak Hukum Tidak Tebang Pilih Tangani Kasus Pidana

portal-rakyat.com – Presiden Joko Widodo mengingatkan aparat penegak hukum untuk tidak tebang pilih dalam menangani kasus- kasus pidana .

Presiden menjamin bahwa pemerintah tidak akan ikut campur tangan terhadap penegakan hukum.

“Saya ingatkan kembali kepada aparat penegak hukum untuk memproses tindakan pidana tanpa pandang bulu dan tanpa tebang pilih,” ujar Jokowi di Istana Merdeka, Selasa (7/2/2023).

“Pemerintah tidak akan campur tangan terhadap penegakan hukum dan aparat penegak hukum harus professional dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata dia.

Jokowi mengatakan, pemerintah sudah mengikuti secara cermat beberapa survei sebagai bahan masukan untuk perbaikan kinerja di bidang penegakan hukum dan pemberantasan korupsi .

Survei itu antara lain soal indeks demokrasi indonesia, indeks persepsi korupsi, indeks negara hukum, dan global competitiveness index.

Selain itu, indeks persepsi korupsi yang diterbitkan oleh Transperancy International Indonesia (TII) baru-baru ini juga tak luput dari perhatian pemerintah.

“(Hal itu) menjadi masukan bagi pemerintah dan juga bagi aparat penegak hukum untuk memperbaiki diri,” kata Jokowi.

Oleh karena itu, dia mengingatkan kembali kepada seluruh jajaran pemerintahan di pusat dan di daerah untuk memperbaiki sistem administrasi pemerintahan dan sistem pelayanan publik yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.

“Saya juga ingatkan kembali kepada jajaran aparat penegak hukum untuk menegakan hukum yang seadil-adilnya tanpa pandang bulu dan tidak tebang pilih,” ujar Jokowi.

“Saya mendorong agar RUU tentang perampasan aset dalam tindak pidana dapat segera diundangkan dan RUU pembatasan transaksi uang kartal segera dimulai pembahasannya,” kata dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

error: Content is protected !!