Jaksa Sebut Kejanggalan Pelecehan Putri Candrawathi Terungkap Lewat Teori Relasi Kuasa

Jaksa Sebut Kejanggalan Pelecehan Putri Candrawathi Terungkap Lewat Teori Relasi Kuasa

portal-rakyat.com – Jaksa penuntut umum menyatakan dari paparan ahli dan fakta hukum dalam persidangan maka dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh terdakwa pembunuhan berencana Putri Candrawathi dan diduga dilakukan oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat ( Brigadir J ) tidak memenuhi unsur relasi kuasa dalam kasus dugaan kekerasan seksual.

Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum saat membacakan analisis fakta hukum dalam tuntutan Putri Candrawathi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

“Bahwa dipandang dari teori relasi kuasa dihubungkan dengan kedudukan terdakwa Putri Candrawathi sebagai seorang istri penegak hukum berpangkat jenderal bintang 2 dan memegang jabatan kadiv propam maka keterangan tentang peristiwa kekerasan seksual atau pemerkosaan yang dilakukan korban Nofriansyah menjadi janggal,” kata jaksa.

Jaksa kemudian mengutip pendapat Kriminolog Universitas Indonesia, Prof. Muhammad Mustofa, yang dihadirkan dalam persidangan sebelumnya sebagai ahli.

Menurut jaksa yang mengutip pernyataan Mustofa, seseorang jarang mau melakukan perbuatan yang berisiko tinggi kecuali dia sanggup menerima risiko.

“Bahwa ada relasi kuasa antara laki-laki yang melakukan kekerasan seksual, harus ada pertimbangan mengenai risiko yang terjadi, serta keadaan psikologis seorang calon pelaku,” ujar jaksa.

Jaksa juga meragukan Yosua nekat melecehkan istri atasannya. Hal itu mereka sampaikan dalam analisis fakta hukum.

“Adanya fakta korban Nofriansyah adalah seorang ajudan yang terlatih dan penunjukkannya pastilah sudah berdasarkan penilaian yang ketat,” kata jaksa.

Jaksa juga menyatakan ragu atas keterangan Putri yang menuduh Yosua melakukan pelecehan karena hubungannya dengan sang ajudan cukup dekat.

“Adanya fakta korban Nofriansyah adalah orang yang sangat dipercaya yang dilihat dari tugas-tugas yang salah satunya mengelola keuangan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari di rumah Saguling dan rumah dinas Duren Tiga nomor 46,” ucap jaksa.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jaksa menuntut Putri dengan pidana penjara selama 8 tahun.

Jaksa menyatakan Putri terbukti melanggar dakwaan primer yaitu Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada Senin (16/1/2023) lalu, jaksa menuntut Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf sebagai terdakwa dalam kasus yang sama dengan pidana penjara selama 8 tahun.

Sedangkan pada Selasa (17/1/2023) kemarin, jaksa menuntut mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadivpropam) Polri sekaligus suami Putri, Ferdy Sambo, dengan pidana penjara seumur hidup.

Sambo dianggap terbukti melanggar dakwaan primer yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Selain itu, Sambo juga dinilai terbukti melanggar dakwaan kedua pertama primer yaitu yakni Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

error: Content is protected !!