Hasil Sidang Etik Bharada E Diharapkan Bisa Diketahui Hari Ini

Hasil Sidang Etik Bharada E Diharapkan Bisa Diketahui Hari Ini

portal-rakyat.com – Hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer ( Bharada E ), diharapkan bisa diumumkan pada hari ini.

“Kita akan sampaikan ya hasilnya nanti dan Insya Allah mudah-mudahan sore ini atau mungkin tergantung pelaksanaannya bahkan sampe malam tapi mudah-mudahan hari ini sudah ada keputusan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).

Sidang etik terhadap Richard digelar tertutup di Gedung Transnational Crime Center (TNCC), Mabes Polri, Jakarta.

Saat memasuki ruang sidang, Richard terlihat mengenakan seragam Polri dengan topi baret dan lambang kesatuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri pada lengan sebelah kiri.

Richard sebelumnya bertugas di Korps Brigade Mobil (Brimob). Dia kemudian dimutasi setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Yosua.

Persidangan etik terhadap Richard dilakukan tertutup dan tidak seperti yang dilakukan terhadap sejumlah polisi lainnya yang terseret dalam perkara itu.

Sidang etik terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Ferdy Sambo pada 25 Agustus 2022 lalu digelar terbuka.

Ramadhan mengatakan, terdapat 3 perwira menengah berpangkat komisaris besar (Kombes) yang memimpin persidangan etik terhadap Richard.

Para perwira menengah itu adalah Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Sakeus Ginting sebagai ketua komisi, Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri Kombes Imam Thobroni sebagai wakil komisi, dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri Kombes Hengky Widjaja sebagai anggota komisi.

Selain itu, 2 orang anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga menghadiri sidang etik itu. Mereka adalah Benny Mamoto dan Poengky Indarti.

Sidang etik itu akan menentukan apakah Richard dipecat atau dipertahankan sebagai anggota Polri.

Sebelumnya, Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri divonis mati dalam kasus pembunuhan berencana Yosua, oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).

Sedangkan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara pada hari yang sama dengan suaminya.

Kemudian Kuat Ma’ruf yang merupakan asisten rumah tangga dijatuhi vonis 15 tahun penjara dalam sidang pada Selasa (14/2/2023).

Lalu salah satu ajudan Sambo, Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), divonis 13 tahun penjara pada hari yang sama dengan Kuat.

Dalam perkara itu hanya Richard Eliezer yang mendapatkan vonis lebih ringan dari tuntutan. Dia divonis 1 tahun 6 bulan penjara majelis hakim, sedangkan tuntutan jaksa penuntut umum adalah 12 tahun penjara.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.

Sedangkan Putri, Ricky, dan Kuat dituntut dengan pidana 8 tahun penjara.

Ferdy Sambo, Putri, Ricky Rizal dan Kuat melalui kuasa hukum masing-masing menyatakan tidak menerima vonis dan akan mengajukan upaya hukum lanjutan yaitu banding ke pengadilan tinggi.

Sedangkan Kejaksaan Agung menyatakan tidak mengajukan banding terhadap vonis Richard.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Richard terbukti turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Akan tetapi, majelis hakim juga mempertimbangkan suara dari masyarakat dan para akademisi yang mengajukan surat sahabat pengadilan (amicus curiae).

Selain itu, majelis hakim dalam vonis menetapkan Richard sebagai saksi pelaku atau justice collaborator (JC), karena dia bukan pelaku utama dan berperan mengungkapkan fakta sebenarnya.

Ricky Rizal juga belum menjalani sidang oleh KKEP setelah divonis dalam perkara itu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

error: Content is protected !!