Cabuli Adik Ipar, Pria di Banten Terancam 15 Tahun Penjara

Cabuli Adik Ipar, Pria di Banten Terancam 15 Tahun Penjara

portal-rakyat.com – Seorang pria yang merupakan warga Desa Pasindangan Kecamatan Cileles Kabupaten Lebak, Provinsi Banten diamankan usai melakukan pencabulan kepada adik Iparnya sendiri. Pelaku pencabulan berinisial SL tersebut terancam hukuman penjara selama 15 tahun penjara.

Sebelumnya, AKBP Wiwin Setiawan selaku Kapolres Lebak Polda Banten melalui Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi yang merupakan Kasat Reskrim Polres Lebak menyampaikan terkait kebenaran dari peristiwa tersebut .

“Ya Unit PPA Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten telah mengungkap kasus tindak pidana melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur,” ujar Andi dikutip Pikiran-rakyat.com dari PMJ News.

Selain itu, Kapolres Lebak juga mengungkapkan bahwa aksi cabul tersebut terjadi tahun lalu yaitu pada 2022.

Pelaku melancarkan aksinya kepada korban yang merupakan adik Iparnya sendiri pada tanggal 9 Oktober 2022 pukul 9.00 WIB saat berada di rumah pelaku.

Adapun rumah pelaku berlokasi tepatnya di Kampung Kadubana Desa Pasindangan Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten .

Sementara itu, pelaku (SL) diketahui melancarkan aksinya untuk mencabuli korban, saat adik iparnya berada di dapur, sementara istri pelaku tengah mengasuh anaknya di depan rumah.

“Tindak Pidana tersebut terjadi pada Minggu tanggal 9 Oktober 2022 pukul 09.00 Wib di rumah pelaku di Kampung Kadubana Desa Pasindangan Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak Korban IH (13) adalah merupakan adik ipar Pelaku,” ujar Iptu Andi Kurniady Eka Setya Budi.

“Pelaku SL (24) melakukan aksi bejatnya ketika korban sedang berada di dapur dan istri pelaku sedang mengasuh anaknya di depan rumah,” katanya.

Sementara itu, barang bukti yang saat ini berhasil diamankan yaitu hasil visum et repertum (korban), celana dalam, serta BH milik korban.

Adapun pelaku dijerat dengan Pasal 76D Jo 81 dan atau Pasal 76 E Jo 82 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan menerima ancaman pidana hukuman paling lama 15 tahun.***

error: Content is protected !!
Exit mobile version