Bos Pajak Happy, 4,29 Juta Orang RI Sudah Lapor SPT Tahunan

Bos Pajak Happy, 4,29 Juta Orang RI Sudah Lapor SPT Tahunan

portal-rakyat.com – Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, sebanyak 4,29 juta wajib pajak telah melapor dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2022.

“Total SPT yang kami terima sebesar 4.229.556 atau tumbuh 29,9% dibandingkan tahun lalu, di hari yang sama dengan jam yang sama, yang sebesar 3.310.080 SPT sampai 21 Februari 2023,” jelas Suryo dalam konferensi pers APBN Kita, Rabu (22/2/2023).

Suryo merinci, pelaporan SPT oleh para wajib pajak tersebut, terdiri dari 137.866 wajib pajak badan dan SPT orang pribadi sebanyak 4.161.700.

Adapun SPT wajib pajak badan yang sudah melapor tersebut hingga 21 Februari 2023, telah tumbuh 24,4% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang sebanyak 110.841.

Sementara itu, realisasi wajib orang pribadi yang sudah melapor SPT hingga 21 Februari tumbuh 30% jika dibandingkan dengan pelaporan SPT periode yang sama tahun lalu yang mencapai 3.199.239.

Selain itu juga, sebanyak 54 juta data Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah diintegrasikan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Suryo menegaskan, pihaknya akan terus menggerakkan penegakan hukum terhadap tindak pidana perpajakan. Caranya dengan pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan.

“Secara reguler kami melakukan kegiatan pemeriksaan dan penyidikan. Ini proses yang panjang dan secara rutin untuk menguji kepatuhan wajib pajak,” jelas Suryo.

“Ini fokus apabila ada indikasi tindak pidana di bidang perpajakan. Dari penyidikan dan diputuskan di pengadilan. Tindak pidana perpajakan kami tidak lanjuti dengan penuntutan di pengadilan,” ujar Suryo lagi.

DJP Bentuk Komite Kepatuhan Pajak

Dalam upaya meningkatkan rasio pajak (tax ratio), Suryo bilang akan membentuk komite kepatuhan. Hal ini sebagai upaya mendukung pelaksanaan pengawasan, pemeriksaan, hingga penegakan hukum.

Komite Kepatuhan Pajak, kata Suryo akan membuat daftar nama-nama wajib pajak yang akan diprioritaskan untuk dilakukan penyuluhan, pengawasan, pemeriksaan, hingga penegakan hukum.

“Jadi secara periodik, kami tentukan daftar wajib pajak yang akan dilakukan penanganan. Jadi, secara bertahap dilakukan,” jelas Suryo.

Selain itu, pembentukan komite, kata Suryo juga akan mendukung kegiatan pengawasan pembayaran masa dan pengawasan material yang dilakukan oleh DJP.

Pengawasan pembayaran masa adalah pengawasan yang dilakukan atas pembayaran pajak pada tahun berjalan. Suryo bilang, pengawasan pembayaran masa akan dilakukan dengan juga mencermati perkembangan harga komoditas.

Tak hanya itu, pengawasan pembayaran masa juga akan dilakukan berdasarkan pertumbuhan kegiatan ekonomi di berbagai sektor.

Sementara itu, pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban pajak pada tahun-tahun sebelumnya akan dilakukan lewat pengawasan kepatuhan material.

error: Content is protected !!