Bawaslu Waspadai Politik Uang Bermodus Kegiatan Agama Selama Ramadhan

Bawaslu Waspadai Politik Uang Bermodus Kegiatan Agama Selama Ramadhan

portal-rakyat.com – Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) mengingatkan kandidat peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk tidak mencampuradukan perbuatan baik dengan kampanye terselubung, khususnya selama Ramadhan .

“Yang tidak boleh (dilakukan peserta Pemilu) bagi Bawaslu koridornya mencampuradukan antara berbuat kesalehan, kebaikan dengan kampanye terselubung, itu yang enggak boleh,” kata Anggota Bawaslu Lolly Suhenty saat ditemui di Artotel Suites, Jakarta, Sabtu (18/3/2023).

Lolly mengatakan, Bawaslu tidak melarang untuk berbuat kebaikan seperti bersedekah dalam bentuk uang maupun barang.

Namun, ada aturan yang tidak boleh dilanggar oleh peserta Pemilu, yakni menjanjikan uang atau materi kepada calon pemilih.

“Yang Bawaslu larang adalah yang dilarang Undang-Undang 7 (tahun) 2017, misalnya menjanjikan memberikan uang atau materi lainnya, baik itu di masa kampanye, masa penghitungan maupun di masa tenang,” kata dia.

Sebab itu, Bawaslu mencegah terjadinya praktik politik uang dengan modus-modus kegiatan agama selama Ramadhan ini.

Untuk mencegah lebih jauh, Bawaslu menyebut telah bekerja sama dengan lembaga lainnya untuk melihat pergerakan uang yang dinilai menjurus pada politik uang.

“Misalnya dengan OJK, dibangun kerja sama untuk bisa mendeteksi (potensi politik uang) itu,” kata Lolly.

“Kalau terbukti maka tentu kita akan proses berdasarkan dengan tata cara yang diatur oleh Perbawaslu,” ujar dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

error: Content is protected !!