APA si ‘Pembisik’ Polisikan Mario Dandy Cs atas Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

APA si ‘Pembisik’ Polisikan Mario Dandy Cs atas Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

portal-rakyat.com – Anastasia Pretya Amanda alias APA (19), perempuan lain yang terseret ke dalam pusaran kasus penganiayaan David Ozora (17) mempolisikan Mario Dandy cs atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

Nama Amanda dicatut oleh tim hukum AG (15), kekasih Mario Dandy , yang mengatakan bahwa APA lah orang yang membisiki Mario Dandy soal ‘tindakan tidak baik’ korban terhadap AG , sehingga kemudian ia emosi dan berujung pada penganiayaan keji di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Posisi Amanda yang merupakan mantan kekasih Dandy menguatkan klaim dari tim hukum AG . Menanggapi hal tersebut, Amanda bersama kuasa hukumnya, Enita Edyalaksmita melaporkan Mario Dandy cs ke polisi.

Dia merasa disudutkan dan dijadikan kambing hitam untuk sesuatu yang tidak pernah dia lakukan. Tak terima dituduh macam-macam, Amanda putuskan tempuh jalur hukum untuk menantang balik Mario Dandy cs.

“Tuduhan yang menyudutkan Amanda dan sudah kemana-mana, untuk itu kami kuasa hukum menggunakan upaya hukum, hak hukum dari APA, Amanda, untuk melaporkan yang dilakukan oleh MDS melalui kuasa hukumnya dkk,” kata kuasa Enita Edyalaksmita di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 16 Maret 2023 lalu.

Enita lantas membantah tegas segala tuduhan dari pihak Mario Dandy soal. Amanda menepis cerita bahwa dirinya membahas David saat ditemui Mario Dandy di kafe Kemang pada 30 Januari 2021, sebelum penganiayaan terjadi.

Amanda membenarkan adanya pertemuan, namun narasi soal ia memprovokasi Dandy dengan memberitahukan perbuatan tidak baik David kepada tersangka sepenuhnya adalah keliru.

“Itu kami bantah dengan tegas. Pertemuan 30 Januari itu hanya pertemuan seperti biasa, jadi tidak ada menyinggung status AG membicarakan begini-begini, melakukan perbuatan tidak baik, tidak ada sama sekali,” ucap Pengacara Enita.

Adapun laporan Amanda terdaftar di kepolisian dengan nomor LP/1376/III/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 14 Maret 2023.

Di dalamnya disebutkan bahwa Amanda melaporkan Mario Dandy , Shane Lukas , dan AG atas dugaan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik atau Fitnah.

“Namun tidak menutup kemungkinan bahwa akan sesuai perkembangan, akan menjadi penyesatan publik dengan keterangan palsu berkata bohong, dan juga Undang-undang ITE itu kami serahkan ke Polda Metro Jaya untuk menindak lanjuti laporan dari kami,” kata Enita, Jumat, 17 Maret 2023.

Oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Enita sebagai Kuasa hukum Amanda diperiksa mengenai laporan terhadap Mario Dandy cs tersebut.

“Terkait hal ini tadi kuasa hukumnya dan juga ada proses pemeriksaan atau klarifikasi. Masih dalam tahap klarifikasi dan sudah klarifikasi tentu ada pernyataan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengkonfirmasi laporan, Jumat, 17 Maret 2023.

Trunoyudo menegaskan, pihaknya penyidik masih dalam proses klarifikasi terkait laporan Amanda. Setelahnya, jika laporan berkembang, maka tahapannya akan naik dari penyelidikan hingga penyidikan. ***

error: Content is protected !!
Exit mobile version