Anak Pejabat Pajak Pamer Harta, Sri Mulyani: Kemenkeu Beri Kecaman dan bakal Lakukan Penyelidikan

Anak Pejabat Pajak Pamer Harta, Sri Mulyani: Kemenkeu Beri Kecaman dan bakal Lakukan Penyelidikan

portal-rakyat.com – Mario Dandy Satriyo, anak salah seorang pejabat Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan terlibat kasus penganiayaan . Kasus ini pertama kali terungkap lewat unggahan Twitter @amrudinnejad_ pada Selasa, 21 Februari 2023.

Dalam unggahan akun tersebut, korban berinisial D dikeroyok oleh Mario di kawasan Ulujami, Pesanggrahan pada Senin, 20 Februari 2023 malam sekira pukul 20.30 WIB. Mario menganiaya D bersama tiga teman lainnya. Dalam menganiaya korban, pelaku menggunakan jeep warna hitam.

Korban mengalami luka di bagian muka sebelah kanan, dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Medika. Saksi berinisial MR yang berada di sekitar lokasi kejadian langsung melaporkannya ke Polsek Pesanggrahan .

Tak lama, Polsek Pesanggrahan langsung menangkap Mario dan telah menahannya. Kondisi korban pun belum pulih sepenuhnya, sehingga belum bisa dimintai keterangan.

“Tersangka MD telah ditahan dan korban masih belum dapat dimintai keterangan karena masih dirawat di rumah sakit,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, dikutip dari Antara.

“Selanjutnya pelaku diamankan oleh petugas keamanan komplek dan petugas dari Polsek Pesanggrahan dengan membawanya ke kantor polisi,” ucap Ade.

Kejadian ini viral di media sosial dan gaya hidup Mario sebagai anak pejabat kantor pajak pun disorot. Pasalnya, pemuda tersebut sering memamerkan harta di akun media sosial pribadinya, yang kini sudah hilang.

Kecaman muncul dari berbagai pihak, tak sedikit yang menilai sikap Mario sangat berlebihan. Bahkan publik berbondong-bondong mendesak pihak terkait untuk menelusuri harga kekayaan keluarganya.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani juga mengecam tindakan anak salah satu pejabat pajak yang melakukan penganiayaan dan sering pamer harta tersebut. Lewat unggahan Instagram pribadinya, Sri Mulyani akan menindak tegas perilaku tersebut.

Kemenkeu mengecam tindakan kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan dan mendukung penanganan hukum secara konsisten oleh instansi yang berwenang,” ucap Sri Mulyani .

Aksi anak pejabat tersebut dinilai menimbulkan erosi kepercayaan, dan mengikis integritas dan reputasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sri Mulyani merasa prihatin lantaran pegawai Kemenkeu lainnya menjadi tercoreng karena ulah salah satu oknum.

Kemenkeu mengecam gaya hidup mewah yang dilakukan oleh keluarga jajaran Kemenkeu yang menimbulkan erosi kepercayaan terhadap integritas Kementrian Keuangan dan menciptakan reputasi negatif kepada seluruh jajaran Kemenkeu yang telah dan terus bekerja secara jujur, bersih dan professional,” katanya.

Ke depannya, Sri Mulyani dan Kemenkeu akan menindak tegas dan menerapkan tindak disiplin bagi para pihak yang melanggar aturan sebagai ASN. Sri Mulyani menilai kepercayaan publik adalah fonasi yang harus dijaga dan hal yang sangat esensial.

Bagi mereka yang melakukan korupsi dan pelanggaran integritas. Irjen Kemenkeu melakukan langkah sesuai aturan untuk penyelidikan jajaran yang ditengarai melanggar aturan dan Kemenkeu terus melakukan tindakan disiplin sesuai aturan ASN yang berlaku,” katanya.

Orangtua korban disebut telah memaafkan pelaku yang sudah datang dengan orangtua pelaku. Namun orangtua D tidak akan menempuh jalur damai, proses hukum korban dibantu oleh LBH dari GP Ansor.

“Keluarga pelaku semalam datang minta maaf, saya maafkan. Saya hanya meniru anak saya yang sangat pemaaf. Dan mohon maaf juga, proses hukum sudah bergulir. Kita punya tanggung jawab masing2, mohon doanya sampai saat ini david belum siuman,” kata orangtua korban.

Mario saat ini terancam terjerat pasal 351 KUHP mengenai penyaniyaan dengan ayat (1) berbunyi penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500. Ayat (2) jika perbuatan itu menjadikan luka berat, maka dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.

Publik mengecam tindakan Mario terhadap D tersebut. Publik mendesak kasus ini bisa ditangani dengan tuntas, dan pelaku mendapat hukuman yang membuatnya jera.***

error: Content is protected !!
Exit mobile version