Ada Botol Miras di Jeep Rubicon Mario, Kuasa Hukum Shane Angkat Bicara

Ada Botol Miras di Jeep Rubicon Mario, Kuasa Hukum Shane Angkat Bicara

portal-rakyat.com – Ada botol minuman keras (miras) ditemukan di dalam mobil Jeep Rubicon milik Mario Dandy Satriyo. Botol bening bertutup biru mengandung alkohol tersebut berada di tempat minuman dalam Jeep Rubicon .

Jeep Rubicon tersebut yang dipakai Mario untuk menemui David sebelum peristiwa penganiayaan terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin, 20 Februari 2023 malam.

Terkait temuan botol miras tersebut, Happy Sihombing, kuasa hukum Shane , menyebut benda beralkohol itu bukan milik kliennya. Happy bilang, Shane tidak pernah minum alkohol.

“Tidak, tidak terpengaruh alkohol, karena Shane tidak pernah minum alkohol,” ujar dia.

Happy menjelaskan adanya botol berisi minuman keras dalam Jeep Rubicon tersebut merupakan perintah Mario kepada Shane saat disuruh menjemput dan mengambilnya.

“Yang jelas itu bukan punya Shane , kalau di dalam mobil ada minuman atau apa ya,” ujarnya di Polres Metro Jakarta Selatan, pada Selasa, 28 Februari 2023 dikutip dari Antara.

Di sisi lain, Happy mengatakan Shane menuruti permintaan Mario Dandy untuk merekam video penganiayaan pada korban David karena adanya relasi ketergantungan pertemanan.

“Ada relasi ketergantungan karena menurut bapaknya, S itu dia ditelepon berkali-kali dan S tidak mau. Mario langsung jemput pakai Rubicon itu,” kata Happy.

Menurutnya, saat sebelum penganiayaan terjadi, Shane sedang berada di bawah kendali Mario . Oleh karena itu, kata Happy, Shane menuruti perintah Mario untuk ikut dengannya naik Jeep Rubicon .

Happy menyebut bahwa Shane yang dikenal baik dan penurut sudah lebih dari satu tahun berteman dengan Mario . Keduanya berteman berawal dari nongkrong hingga akhirnya semakin akrab.

Menurut Happy permintaan untuk mengganti pelat nomor Jeep Rubicon diperintah Mario Dandy. “Salah satunya terkait permintaan mengganti pelat nomor yang merupakan perintah dari Dandy,” kata dia.

Mario Dandy Satriyo (20) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap David. Penetapan tersangka Mario setelah polisi memeriksa beberapa saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti. Mario dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Berdasarkan keterangan saksi-saksi barang bukti dan alat bukti yang kami dapatkan, maka kemarin kami menetapkan saudara MDS sebagai tersangka,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol. Ade Ary Syam, dalam konferensi pers di Polres Metro Jaksel, pada Rabu, 22 Februari 2023.

Polisi juga menetapkan Shane (19) sebagai tersangka. Penetapan Shane sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti. Shane Lukas dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

“Berdasarkan dua alat bukti dan barang bukti yang kami sita, diduga tersangka S melakukan pembiaran tindakan kekerasan terhadap anak,” kata Ade Ary, pada Jumat, 24 Februari 2023.***

error: Content is protected !!