5 Fakta Terkini Kasus Perampokan Bank Swasta di Lampung, Motif hingga Jumlah Pelaku

5 Fakta Terkini Kasus Perampokan Bank Swasta di Lampung, Motif hingga Jumlah Pelaku

portal-rakyat.comPolisi menangkap pelaku perampokan disertai penembakan yang terjadi di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Arta Kedaton, Kota Bandarlampung , Lampung pada Jumat, 17 Maret 2023. Selain itu, polisi juga mengungkap motif pelaku melakukan tindakan kriminal tersebut.

Diketahui, pelaku perampokan bank tersebut bernama Heri Gunawan (HG). Kini, HG sudah ditetapkan tersangka. Dikutip dari Antara, berikut informasi selengkapnya.kasus perampokan bank di Kota Bandarlampung .

Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol. Ino Harianto mengatakan, tiga orang diketahui terkena tembakan dalam aksi perampokan tersebut. Ketiga korban tersebut antara lain satu orang satpam dan Bank Mayora, dan satpam serta karyawan BPR Arta Kedaton.

“Korban sekarang sudah dibawa dan dirawat ke rumah sakit,” kata dia di Bandarlampung pada Jumat, 17 Maret 2023.

Kombes Pol. Ino Harianto mengungkapkan bahwa Heri Gunawan merupakan pengguna aktif narkoba. Keterangan ini didapatkan polisi berdasarkan pengakuan pelaku saat diperiksa polisi, usai tersangka ditangkap.

“Perlu diketahui bahwasanya setelah kami melakukan pemeriksaan terhadap pelaku HG ternyata yang bersangkutan adalah pengguna aktif narkotika jenis putaw,” kata Kapolres.

Baca Juga: Ma’ruf Amin Advises Families of the Kanjuruhan Tragedy Victims to File an Appeal

Diduga, kata dia, motif inilah menjadi latar belakang pelaku melancarkan perampokan di bank tersebut.

“Artinya hasil kejahatan yang pelaku lakukan ini bisa jadi akan digunakan untuk membeli narkotika dan untuk foya-foya,” ujarnya.

Selain Heri Gunawan, polisi menyebutkan bahwa ada dua pelaku lain yang terlibat dalam perampokan Bank Arta kedaton. Hal itu diketahui dari hasil pemeriksaan pelaku utama, yang mengaku diturunkan di depan Bank Mayora yang bersebelahan dengan TKP oleh dua pelaku lainnya.

“Dua pelaku lainnya ini menggunakan sepeda motor dan menunggu pelaku utama serta bertindak mengawasi situasi sekitar,” kata Kapolresta Bandarlampung , Kombes Pol. Ino Harianto.

“Untuk kedua pelaku lainnya kami masih melakukan penyelidikan dan pengembangan lagi. Termasuk dari mana pelaku mendapatkan senjata api yang dipakainya,” kata dia pula.

Selain itu, polisi juga menemukan keterangan lain dari pengakuan tersangka, di mana aksi perampokan yang dilakukan pelaku baru pertama kali dilakukan.

Baca Juga: PAN Tanggapi Keinginan Cak Imin Uji ‘Kesaktian’ Yusril Ihza Mahendra di Pilpres 2024

“Ini adalah yang pertama kali, pelaku melakukan tindak kejahatan perampokan . Kami juga akan ambil urine pelaku untuk nanti dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” kata dia.

Selain pecandu narkoba, Heri Gunawan juga disebut memiliki kartu kuning yang dikeluarkan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lampung. Temuan kartu kuning ini akan dipastikan terlebih dahulu kebenarannya ke pihak terkait.

“Kartu kuning itu nanti kami pastikan dulu, tentunya masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian. Kemudian juga kami akan minta dari ahli maksudnya kartu kuning untuk apa,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, polisi menjerat Heri Gunawan dengan pasal berlapis tentang pencurian dengan pemberatan dan kepemilikan senjata api ilegal.

“Pasal yang dikenakan untuk pelaku yakni Pasal 365 ayat 4 KUHP karena melakukan pencurian dengan pemberatan lebih dari satu orang dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati. Kemudian juga dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api yang ilegal,” kata Ino Harianto.***

error: Content is protected !!
Exit mobile version