3 Poin Larangan Bukber Jokowi: Menteri, Jaksa, Panglima TNI, dan Kapolri Diminta Peringatkan ASN

3 Poin Larangan Bukber Jokowi: Menteri, Jaksa, Panglima TNI, dan Kapolri Diminta Peringatkan ASN

portal-rakyat.com – Bulan Ramadhan 1444 menginjak hari pertama, Presiden Joko Widodo mengeluarkan larangan berbuka bersama ( bukber ) kepada seluruh pejabat negara. Larangan itu bersifat mengikat, resmi disebarkan kepada pimpinan Kementerian/Lembaga di bawah Kabinet Indonesia Maju.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Agama telah menetapkan awal puasa atau 1 Ramadhan 1444 Hijriah /2023 Masehi pada Kamis, 23 Maret 2023.

Menyusul penetapan hari perdana berpuasa, Jokowi mengumumkan arahan bersifat larangan , yang tertuang dalam surat dengan kop surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.

Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono mengonfirmasi kebenarkan informasi terkait surat dari Jokowi .

Ia membenarkan larangan bukber para Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut. “Sudah dicek surat itu benar,” kata Heru Budi Hartono, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Kamis, 23 Maret 2023.

Adapun surat tersebut menyasar para menteri, jaksa agung, panglima TNI, kapolri, hingga kepala badan/lembaga, dengan tiga arahan di dalamnya.

Berikut selengkapnya arahan Presiden RI Joko Widodo, perihal larangan selama bulan suci Ramadhan 1444 H.

1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan.

3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

“Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing,” kata penutup dalam surat tersebut.

Artinya, seluruh ASN tanpa terkecuali diwajibkan mematuhi arahan – arahan tersebut untuk satu bulan ke depan. Masa peralihan atau transisi dari pandemi ke endemi Covid-19 menjadi latar belakang utama Jokowi mengenai larangan tersebut.

Tiga arahan Jokowi itu dipastikan telah dikirim dengan tandatangan sah Sekretaris Kabinet Pramono Anung untuk kemudian ditembuskan kepada Presiden RI sebagai laporan dan Wakil Presiden RI.

Pemerintah melalui Kementerian Agama menetapkan awal puasa atau 1 Ramadhan 1444 Hijriah /2023 Masehi jatuh pada Kamis ini, melalui sidang isbat di Gedung Kemenag RI, Jakarta, Rabu, 22 Maret 2023.

“Sidang Isbat menetapkan 1 Ramadhan 1444 Hijriah jatuh pada hari Kamis,” ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dalam siaran persnya. Untuk itu, Rabu malam, umat Islam di Indonesia sudah dapat melaksanakan Shalat Tarawih.

Adapun sidang isbat diikuti sejumlah perwakilan organisasi keagamaan, ahli astronomi, dan sejumlah tamu undangan. ***

error: Content is protected !!