Trump Tak Laporkan Hadiah dari Pemerintah Asing Selama Menjabat, Total Keuntungan Mencapai Rp4,6 Miliar

Trump Tak Laporkan Hadiah dari Pemerintah Asing Selama Menjabat, Total Keuntungan Mencapai Rp4,6 Miliar

portal-rakyat.com – Presiden Amerika Serikat ke-45, Donald Trump kini tengah disorot publik lantaran disebut tak mau melaporkan hadiah yang diterima dari pemerintah asing, selama lima tahun menjabat sebagai pimpinan negara adi daya itu. Tak hanya Trump, hadiah juga diterima oleh keluarganya mulai dari istri hingga anak.

Tak tanggung-tanggung, hadiah yang diterima oleh Donald Trump mencapai 300.000 USD atau sekitar Rp4,6 miliar. Hal itu terungkap setelah partai Demokrat menunjukkan laporan kepada Komisi Pengawas DPR pada Jumat, 17 Maret 2023 lalu.

Jumlah hadiah yang diterima oleh Trump dan keluarganya disebut mencapai 100 hadiah dari pemerintah asing. Hadiah tersebut juga termasuk pemberian dari Presiden China Xi Jinping, Putra Mahkota Arab Sauid Mohammad bin Salman, Perdana Menteri (PM) India Narendra Modi, dan pejabat asing lainnya.

Pada laporan tersebut, terdapat 117 hadiah pemerintah asing yang tak dilaporkan oleh mantan Presiden Amerika Serikat itu. Saat dinilai secara kasar, total hadiah mencapai 291.000 USD atau sekira Rp4,4 miliar.

Mengejutkannya, penerima hadiah yang tak tercatat itu antara lain putri Trump, Ivanka Trump, menantunya, Jared Kushner hingga anak-anak mereka. Hal itu membuat publik makin curiga dengan Trump selama menjabat sebagai presiden.

“Penemuan hadiah pemerintah asing yang tidak dilaporkan ini menimbulkan pertanyaan mengenai mengapa mantan presiden Trump tidak bisa mengungkapkan hadiah – hadiah ini secara terbuka, sesuai perintah hukum,” kata laporan itu.

Berdasarkan Undang-Undang Hadiah dan Perhiasan Luar Negeri, presiden dan pejabat federal dilarang menyimpan hadiah pribadi dari pemerintah asing yang melebihi nilai minimal yang telat ditetapkan. Adapun nilai minimal tersebut adalah 415 USD atau sekira Rp6,3 juta.

Apabila pejabat tercatat menerima hadiah dari pemerintah asing yang melewati nilai minimal, maka harus dilaporkan secara terbuka. Selain itu hadiah tersebut juga diserahkan kepada Arsip Nasional.

Pada Jumat, 17 Maret 2023 kemarin, menandai kembalinya Donald Trump di dunia media sosial. Ia menuliskan kata ‘I’m Back’ di unggahan Facebook resminya.

Selain Facebook, dia juga membuat video dan mengunggahnya di kanal YouTube pribadinya. Hal itu menandai kembalinya Trump dari puasa media sosial mainstream selama dua tahun.

Dalam video berdurasi 11 detik itu memperlihatkan Trump tengah berbicara di sebuah rapat umum. Dia juga berkata ‘Maaf membuat Anda menunggu. Bisnis yang rumit. Rumit’ kepada peserta lainnya.

YouTube memberi kesempatan bagi Trump untuk aktif lagi dengan mempertimbangkan kemungkinan sang politikus dalam kasus penghasutan. Pada tahun 2024 ini, Trump Kembali mencalonkan diri sebagai presiden hingga akan menggunakan sejumlah platform media sosial untuk berkampanye.***

error: Content is protected !!
Exit mobile version