Soal Dugaan Korupsi Tukin di Kementeriannya, Menteri ESDM: Tunggu Hasil Pemeriksaan KPK

Soal Dugaan Korupsi Tukin di Kementeriannya, Menteri ESDM: Tunggu Hasil Pemeriksaan KPK

portal-rakyat.comTRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif meminta semua pihak menunggu hasil penyelidikan KPK terhadap dugaan korupsi tunjangan kinerja (Tukin) di kementeriannya.

Menurut Arifin, KPK masih mendalami kasus tersebut.

“Masih dalam proses kita tunggu aja. Tunggu hasil daripada pemeriksaannya. Semuanya kita harus tunggulah,” kata Arifin di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (28/3/2023).

Arifin mengatakan kasus tersebut bermula dari adanya aduan masyarakat.

Menurutnya ditemukan adanya indikasi korupsi dalam kasus tersebut.

“Iya ada indikasi,” katanya.

Arifin mengatakan dugaan indikasi korupsi tersebut melebitkan beberapa orang di salah saru Direktorat Jenderal Kementerian ESDM.

Hanya saja ia enggan menjelaskan lebih jauh mengenai indikasi tersebut.

“Iya baru satu (Ditjen),” katanya.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap negara merugi hingga puluhan miliar terkait dugaan korupsi manipulasi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) tahun 2020-2022 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Sejauh ini berkisar sekitar puluhan miliar,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK , Jakarta Selatan, Senin (27/3/2023).

Diungkapkan Ali, uang hasil korupsi tukin dinikmati oleh para pihak yang diduga terlibat di antaranya untuk kebutuhan pribadi dan membeli aset.

Bahkan, uang haram ini juga diperuntukkan dalam rangka pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Uangnya kemudian diduga dinikmati oleh para oknum ini yang kemudian penggunaannya juga diduga baik itu untuk keperluan pribadi masing-masing, ada pembelian aset, ada juga untuk ‘operasional’ gitu ya. Termasuk dugaannya dalam rangka untuk pemenuhan proses-proses pemeriksaan oleh BPK,” ungkap Ali.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus ini.

Para tersangka kemungkinan besar dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

“Tersangkanya 10, di antaranya LFS dkk,” kata seorang sumber.

Dalam pengusutannya, tim penyidik KPK melakukan upaya paksa geledah di Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM di Tebet, Jakarta Selatan, pada hari ini.

Secara paralel, tim penyidik KPK lainnya bergerak menyambangi Kantor Kementerian ESDM di Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.

Menteri ESDM Akui Ada Dugaan Korupsi Tukin di Instansinya, KPK Sudah Tetapkan Sejumlah Tersangka

Privacy Policy

We do not collect identifiable data about you if you are viewing from the EU countries.For more information about our privacy policy, click here

Menteri ESDM Akui Ada Dugaan Korupsi Tukin di Instansinya, KPK Sudah Tetapkan Sejumlah Tersangka

Korupsi Tukin ESDM, KPK: Uang Dinikmati untuk Keperluan Pribadi, Beli Aset, hingga Pemeriksaan BPK

KPK Selidiki Dugaan Kasus Korupsi Cukai Rokok di Bintan yang Rugikan Negara Ratusan Miliar Rupiah

Wamenkumham: Kami Klarifikasi ke KPK atas Aduan IPW yang Tendensius Mengarah Fitnah

Rafael Alun & Istri Bungkam seusai 12 Jam Diperiksa KPK, Tak Jawab saat Ditanya soal Mario Dandy

Rafael Alun dan Sang Istri Bungkam seusai Diperiksa KPK terkait ‘Safe Deposit Box’ selama 12 Jam

Ukraina Ketar-ketir Rusia Sebar Nuklir di Belarus, Ngemis ke PBB Lakukan Tindakan Pencegahan

Detik-detik Perampok Bersenjata Api Tembak Korban di Cilacap, Warga Ketakutan Dengar Letusan Senpi

Bawaslu Sebut Logo Partai Politik Dilarang Berada di Tempat Ibadah

Potret David TERIAK KESAKITAN saat Jalani Terapi, Jonanthan Latumahina: Kutunggu Walau Selama Apapun

Momen Aktor Orlando Bloom Rela ke Ukraina Temui Zelensky Semangati Perang agar Menang Lawan Rusia

Begini Cara Rusia Cari Tentara Baru Perang, Pasang Iklan hingga Janjikan Gaji Rp37 Jutaan dan Bonus

error: Content is protected !!