Putri Candrawathi Pejamkan Mata saat Jaksa Bacakan Tuntutan Pidana 8 Tahun Penjara

Putri Candrawathi Pejamkan Mata saat Jaksa Bacakan Tuntutan Pidana 8 Tahun Penjara

portal-rakyat.com – Dalam sidang yang digelar pada Rabu (18/1/2023), terdakwa Putri Candrawathi nampak memaksa untuk memejamkan mata saat jaksa penuntut umum (JPU) membacakan kesimpulan dan amar tuntutan .

Putri Candrawathi terlihat seolah tidak sanggup mendengar tuntutan pidana yang dibacakan jaksa atas perkara yang menjeratnya itu.

Dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Rabu (18/1/2023), Putri Candrawathi dijatuhi tuntutan pidana 8 tahun penjara .

“Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi pidana 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Dalam tuntutan nya jaksa menyatakan, Putri Candrawathi bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

“Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP,” kata jaksa .

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi , Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Putri Candrawathi Dituntut Jaksa Hukuman 8 Tahun Penjara Sama dengan Ricky Rizal dan Kuat Maruf

Privacy Policy

We do not collect identifiable data about you if you are viewing from the EU countries.For more information about our privacy policy, click here

Putri Candrawathi Dituntut Jaksa Hukuman 8 Tahun Penjara Sama dengan Ricky Rizal dan Kuat Maruf

Tuntutan Putri Candrawathi 8 Tahun Penjara, Pengunjung Sidang Bersorak Kecewa sampai Diusir Hakim

Ekspresi Tutup Mata Putri Candrawathi saat Jaksa Tuntut 8 Tahun Pidana atas Kasus Brigadir J

Detik-detik Putri Candrawathi Dituntut JPU Hukuman 8 Tahun Penjara atas Pembunuhan Brigadir J

Saling Jawab Kuasa Hukum Putri Candrawathi dan Jaksa di Depan Hakim Pasca PC Dituntut 8 Tahun

Pakar Sebut Tuntutan Putri Candrawathi bakal Lebih Ringan dari Ferdy Sambo: Tak Mungkin Seumur Hidup

Surat Cinta Ferry Irawan Gagal Bikin Venna Melinda Luluh, Hotman Paris: Malah Makin Mantap Bercerai

Liverpool Susul Manchester United Lolos & Man City ke Putaran Empat Piala FA, Chelsea Tersingkir

JPU Ringankan Pidana Putri Candrawathi karena Sopan selama Sidang, Dituntut 8 Tahun Penjara

Situasi Jelang Sidang Pembacaan Tuntutan Bharada E di PN Jaksel, Tak Semua Dibolehkan Masuk Ruangan

Panglima Tertinggi Rusia Turun ke Medan Perang, Cek Kondisi Pasukan yang Bertempur di Ukraina

error: Content is protected !!