PM Inggris akan umumkan undang-undang batasi mogok kerja

PM Inggris akan umumkan undang-undang batasi mogok kerja

portal-rakyat.com – Perdana Menteri Inggris Rishi Sunaksiap untuk mengumumkan undang-undang untuk mengekang atau membatasi aksi mogok kerja pada Kamis, menurut laporan The Times pada Rabu malam.

Sunak siap mengumumkan undang-undang yang ditujukan untuk menegakkan “tingkat layanan minimum” di enam sektor, termasuk layanan kesehatan, kereta api, pendidikan, kebakaran dan keamanan perbatasan, kata laporan itu.

Laporan tersebut juga menyebutkan bahwa undang-undang tersebut akan mewajibkan sejumlah anggota serikat pekerja untuk tetap bekerja guna mempertahankan “tingkat minimum” layanan.

Inggris menghadapi gelombang aksi serikat pekerja industri pada musim dingin ini, dengan sejumlah aksi mogok melumpuhkan berbagai sektor termasuk jaringan layanan kereta api.

Lonjakan inflasi di Inggris telah memperparah kondisi pertumbuhan upah pekerja yang stagnan selama lebih dari 10 tahun hingga membuat banyak pekerja tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya.

(Berdasarkan undang-undang baru itu), aksi mogok akan dianggap ilegal jika serikat pekerja menolak untuk menyediakan tingkat layanan minimum, kata surat kabar itu mengutip sumber pemerintah yang terlibat dalam diskusi terkait isu tersebut.

Perusahaan akan dapat menuntut serikat pekerja dan memecat staf di bawah rencana pemerintah Inggris untuk membatasi hak melakukan aksi mogok, menurut laporan surat kabar itu.

Sementara itu, Kantor Perdana Menteri belum memberikan respons atas permintaan komentar dari Reuters.

Saat mengumumkan rencananya untuk memperkenalkan undang-undang anti-pemogokan itu, Sunak mengatakan kepada Daily Mail dalam sebuah wawancara pada Desember bahwa langkah tersebut akan melindungi kehidupan masyarakat dan meminimalkan gangguan pada mata pencaharian mereka.

Sumber: Reuters

error: Content is protected !!