Gedung Putih Beri Waktu 30 Hari Hapus TikTok dari Semua Perangkat Pemerintah

Gedung Putih Beri Waktu 30 Hari Hapus TikTok dari Semua Perangkat Pemerintah

portal-rakyat.com – Gedung Putih memberikan waktu 30 hari kepada semua lembaga federal untuk menghapus TikTok dari semua perangkat pemerintah.

Aplikasi media sosial milik China itu semakin diawasi di Washington karena masalah keamanan.

Kantor Manajemen dan Anggaran menyebut pedoman yang dikeluarkan Senin (27/2/2023) itu sebagai langkah maju yang penting dalam mengatasi risiko.

Apalagi, seperti dilansir dari Associated Press, aplikasi ini dianggap bisa mengambil data pemerintah yang sensitif.

Beberapa lembaga, termasuk Kementerian Pertahanan, Keamanan Dalam Negeri, dan Negara, telah memberlakukan pembatasan.

Pedoman tersebut meminta seluruh pemerintah federal untuk mengikutinya dalam waktu 30 hari.

Gedung Putih sudah tidak mengizinkan TikTok di perangkat stafnya.

“Pemerintahan Biden-Harris telah banyak berinvestasi dalam mempertahankan infrastruktur digital negara kita dan membatasi akses musuh asing ke data Amerika,” kata Chris DeRusha, kepala petugas keamanan informasi federal.

“Panduan ini adalah bagian dari komitmen berkelanjutan Administrasi untuk mengamankan infrastruktur digital kami dan melindungi keamanan dan privasi rakyat Amerika,” tambahnya.

Pedoman tersebut pertama kali dilaporkan oleh Reuters.

Kongres mengesahkan “No TikTok on Government Devices Act” pada bulan Desember sebagai bagian dari paket pendanaan pemerintah.

Undang-undang memang mengizinkan penggunaan TikTok dalam kasus-kasus tertentu, termasuk untuk keamanan nasional, penegakan hukum, dan tujuan penelitian.

Juru bicara TikTok Brooke Oberwetter mengatakan bahwa larangan TikTok pada perangkat federal disahkan pada bulan Desember tanpa pertimbangan apa pun.

“Sayangnya pendekatan itu telah berfungsi sebagai cetak biru bagi pemerintah dunia lainnya. Larangan ini tidak lebih dari teater politik,” ujarnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

error: Content is protected !!
Exit mobile version