portal-rakyat.com – PT Vale Indonesia Tbk (INCO) telah mencabut gugatan terhadap pemilik PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) Evaline Larasati Fadil dan Manfred Armin Pletruschka.
Dilansir dari laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan dengan nomor perkara 49/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL itu menyebutkan kerugian penggugat mencapai sebesar Rp 208,56 miliar.
Senior Legal Councel Vale Indonesia Marshel Tristant Makaminan mengatakan, pencabutan gugatan terhadap pemilik Wanaartha Life tersebut dilakukan untuk penyempurnaan gugatan.
“Kami akan segera memasukkan gugatan yang sudah disempurnakan dalam waktu dekat ini,” ujar dia kepada Kompas.com, Rabu (8/3/2023).
Ia menjelaskan, perusahaan dalam hal ini menejemen tidak akan berhenti memperjuangkan hak dari sekitar 3.000 karyawan Vale Indonesia.
Senada, Chief Financial Officer Vale Indonesia Bernardus Irmanto mengatakan, gugatan tersebut karena ada yang perlu direvisi dan disempurnakan.
“Karena kami menemukan pertimbangan hukum baru,” ucap dia kepada Kompas.com.
Meskipun demikian, ia belum dapat memerinci temuan seperti apa yang akan diajukan dalam laporan berikutnya.
“Yang baru akan kami ajukan lagi secepatnya,” timpal dia.
Perlu diketahui, pembacaan surat penetapan pencabutan gugatan tersebut dilakukan pada Rabu 15 Februari 2023.
Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK)telah mencabut izin usaha Wanaartha Life pada 5 Desember 2022.
Berdasarkan laporan keuangan pada tahun 2021, total utang premi (liabilitas) Wanaartha Life berkisar Rp 15,9 triliun. Sedangkan, aset perusahaan diketahui hanya sekitar Rp 270 miliar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.