Tok, Petinggi Indosurya Divonis Bebas! Kok Bisa?

Tok, Petinggi Indosurya Divonis Bebas! Kok Bisa?

portal-rakyat.com – Kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya sudah memulai sidang sejak akhir tahun lalu. Terbaru, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan bahwa June Indria divonis lepas dari dakwaan atas kasus gagal bayar atau investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (KSP Indosurya).

June divonis lepas karena disimpulkan bahwa unsur yang dimaksud ditujukan pada kegiatan yang dilakukan oleh orang perseorangan bukan korporasi.

“Yang harus bertanggung jawab adalah pengurus yang melakukan tindakan-tindakan di luar kewenangannya,” tulis Majelis Hakim dalam putusannya, dikutip Rabu (18/1/2023).

Setelah Hakim Ketua mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta memperhatikan barang-barang bukti diajukan di persidangan. Hakim juga memperhatikan pasal 191 ayat (2) undang-undang nomor 8 tahun 1981 Tentang Hukum Acara pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan

Hakim lalu memutuskan bahwa terdakwa June Indria tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaannya. Terdakwa June Indria merupakan Head of Admin KSP Indosurya yang bertanggung jawab langsung kepada Hendry Surya dan membawahi 16 orang staf.

Sementara itu, dakwaan kedua mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ada tidaknya TPPU bergantung pada predicate crime, sebagaimana Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Pasal 69 UU TPPU tidak berarti tindak pidana asal tidak perlu dibuktikan. Pasal 68 UU TPPU berbunyi, “Untuk dapat dilakukan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana Pencucian Uang tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya”.

Majelis Hakim menyatakan, karena dakwaan pertama tidak terbukti maka dakwaan kedua juga tidak terbukti.

“Membebaskan terdakwa June Indria dari segala tuntutan hukum, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan harkat serta martabatnya,” kata Hakim.

Kuasa Hukum June Indria, Andreas Nahot Silitonga mengapresiasi keputusan Hakim. Sementara itu, salah satu korban KSP Indosurya, Christian sangat mengecewakan putusan ini, apalagi jika Henry Surya juga mendapatkan vonis (lepas) yang sama.

Christian menuturkan, pandangan Majelis Hakim itu tidak ada pengumpulan uang masyarakat secara ilegal tanpa izin, karena mereka (KSP Indosurya) mengumpulkan uang berdasarkan izin dari koperasi dan sah.

“Nasib korban mau seperti apa, ke mana lagi kami kaum lansia dan yang sakit-sakitan mau mendapatkan keadilan?,” tandasnya.

Sebelumnya, pada 14 Desember 2022, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa June Indria dengan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp 10 miliar, dan subsider 6 bulan.

error: Content is protected !!