Ternyata Ini Penyebab Lokasi Rumah Subsidi Makin ke ‘Pelosok’

Ternyata Ini Penyebab Lokasi Rumah Subsidi Makin ke ‘Pelosok’

portal-rakyat.com – Lokasi rumah subsidi kebanyakan makin jauh dari pusat kota atau boleh dibilang makin ke ‘pelosok’. Kira-kira apa penyebabnya?

Wakil Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Nixon LP Napitupulu menjelaskan apabila developer atau pengembang mematok harga rumah subsidi di kisaran Rp 150 juta, dengan harga akuisisi lahan di kisaran Rp 300 ribu per meter saja, developer hanya mampu mengambil keuntungan tipis.

Apalagi, jika harga tanahnya semakin mahal, bisa-bisa developer tidak memperoleh untung.

“Karena memang harga Rp 300 ribu (per meter) itu hitungan mereka masih ada margin tipis. Lebih dari itu, sudah berat buat mereka,” ujar Nixon dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI, dikutip melalui kanal Youtube Komisi VI DPR RI, Rabu (23/11/2022).

Kondisi ini pun menurutnya membawa dilema tersendiri. Semakin baik infrastruktur yang mendukung suatu kawasan, tanah pun akan jadi semakin mahal, semakin sulit pula mendirikan rumah subsidi. Karena itulah, lebih mudah bagi developer untuk membangun rumah subsidi di kawasan yang jauh dari pusat kota.

Apalagi jika kawasan tersebut dilalui jalan tol, harga tanahnya pun sudah barang tentu akan meningkat. Tidak berhenti sampai di situ, masih banyak pula hal yang mesti disiapkan oleh developer, menyangkut operasional bangunan yang juga memakan dana tidak sedikit.

“Karena mereka habis itu harus menyediakan fasum (fasilitas umum) dan fasos (fasilitas sosial), perizinan, membangun, petakan lahan, dan sebagainya,” katanya.

Pada akhirnya, kondisi ini pun membuat lokasi rumah subsidi semakin jauh dari pusat kota dan cenderung menuju ke arah kawasan rural atau pedesaan.

“Justru itu, ini yang mesti kita pahami juga. Jadi, keterhuniannya dari sisi jangkauan, jadi semakin ke rural,” ujar Nixon.

Sebagai tambahan informasi, harga jual maksimum rumah subsidi ditentukan berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 995 Tahun 2021. Di dalamnya, tercantum batasan harga jual rumah umum tapak berkisar di Rp 150,5 juta hingga Rp 219 juta, tergantung dari lokasinya. Sementara untuk di Jabodetabek, harga maksimalnya ialah Rp 168 juta.

Rumah subsidi disebut juga dengan Pemberian bantuan dan kemudahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Pemerintah bertugas membuat harga rumah menjadi terjangkau, untuk masyarakat yang tingkat ekonominya kurang.

Melalui program rumah subsidi itu, diharapkan bisa membuat semua orang punya akses yang sama untuk memiliki rumah, dengan harga terjangkau.

error: Content is protected !!
Exit mobile version