Tahun Ini Masuk Terendah, UMP Yogyakarta Naik Jadi Rp 1,98 Juta di 2023

Tahun Ini Masuk Terendah, UMP Yogyakarta Naik Jadi Rp 1,98 Juta di 2023

portal-rakyat.com – Upah minimum provinsi (UMP) Yogyakarta tahun 2023 ditetapkan naik menjadi Rp 1.981.782,39. Angka ini naik 7,65% dibandingkan periode 2022 sebesar Rp 1.840.915,53.

Plh Asisten Sekda DIY Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum, Beny Suharsono mengungkapkan, kenaikan UMP ini cukup signifikan yaitu sekitar Rp 140.666,86.

“Berikutnya dengan pertimbangan dan rekomendasi dari Dewan Pengupahan maka ditetapkan UMP DIY Rp 1.981.782,39,” ujarnya dikutip dari detikJateng, Senin (28/11/2022).

Dia menambahkan penetapan UMP Yogyakarta tahun 2023 ini mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi serta koefisien-koefisien lain.

Beny menyebut aturan juga berpedoman pada peraturan pengupahan yang berlaku dengan pertimbangan upah minimum provinsi.

“Mempertimbangkan berbagai pertimbangan dari data BPS yakni pertumbuhan ekonomi dan juga laju inflasi,” ujar dia.

Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) 2023 selambat-lambatnya akan ditetapkan atau diumumkan pada 7 Desember 2022 mendatang.

“Selanjutnya nanti pada tanggal 7 Desember 2022 akan ditetapkan upah minimum Kabupaten dan Kota,” terang Beny.

Sekadar informasi, UMP Yogyakarta di 2022 di tetapkan sebesar Rp 1.840.915. Saat itu Yogyakarta masuk posisi ke-2 dari bawah dengan UMP paling kecil. Sementara di 2022 UMP yang paling kecil adalah Jawa Tengah sebesar Rp 1.812.935.

Namun di 2021, UMP Yogyakarta sempat menjadi yang paling kecil yakni sebesar Rp 1.765.000. Sedangkan UMP Jawa Tengah saat itu Rp 1.868.777.

Begitu juga di tahun 2020, posisi Yogyakarta juga terbawah. UMP Yogyakarta tahun 2020 ditetapkan Rp 1.704.607. Sementara, Jawa Barat Rp 1.810.350, Jawa Tengah Rp 1.742.015, dan Jawa Timur Rp 1.768.777.

error: Content is protected !!