Sederet Tips Agar Terhindar dari Pengembang Nakal

Sederet Tips Agar Terhindar dari Pengembang Nakal

portal-rakyat.com – Deretan kasus proyek hunian mangkrak dalam beberapa tahun terakhir sempat membuat masyarakat heboh. Sebut saja salah satunya kasus Apartemen Meikarta, yang sejak 2017 tak kunjung selesai hingga saat ini. Perkara ini pun menyingkap tabir bahwa konsumen lemah di mata hukum.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Properti Indonesia (PSPI) Panangian Simanungkalit mengatakan, Meikarta bukan satu-satunya kasus yang ada di tahun ini. Banyak kasus yang terjadi, hanya saja tidak terangkat ke publik lantaran skalanya lebih kecil.

Menurutnya, posisi konsumen, khususnya dalam hal pembeli properti, lebih lemah di mata hukum. Kemungkinannya kecil bagi seorang konsumen menang melawan pengembang.

“Posisi hukum antara pengembang dengan konsumen tidak diatur sedemikian di Indonesia. Sehingga kalau membeli properti dengan gambar (belum jadi), udah nggak mungkin menang. Karena hukumnya tidak melindungi kepentingan kamu sebagai pembeli,” katanya, saat dihubungi detikcom Rabu (22/2/2023).

Panangian mengatakan, ada undang-undang yang khusus menangani perihal eksekusi perumahan. Hanya saja menurutnya, pengawasannya saat ini terbilang kurang.

Terlepas dari kondisi ini, ia menyebutkan sejumlah hal yang dibutuhkan konsumen demi meminimalisir resiko terjebak pada proyek mangkrak. Pertama, konsumen harus pintar dalam memilah.

“Pintar melihat proyek ini bakal untung nggak, sukses proyeknya. Kalau misalnya ada keraguan karena misalnya proyek terlalu gede, terlalu jauh lokasinya, demand di sana tidak meyakinkan. Biarpun pengembang sudah go publik, lebih baik jangan beli deh,” katanya.

Berikutnya, konsumen juga perlu melihat reputasi dari pengembang tersebut. Lakukan riset menyangkut masa lalu pengembang, track record-nya, serta pastikan pengembang sebelumnya tidak pernah melakukan penipuan pada konsumen.

“Konsumen harus mencerdaskan diri sendiri. Salah satunya juga dengan lebih baik membeli rumah sudah jadi. Tapi kalau nggak punya uang, bisa mencari kawasan yang sudah matang atau sudah banyak pengembang di sana,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Real Estate Indonesia (REI) Bambang Ekajaya mengatakan, ada 3 aspek penting yang perlu diperhatikan sebelum membeli properti. Pertama, aspek legalitas.

“Sebagai calon pembeli berhak dan harus mengecek status properti yang diminati, sertifikat kepemilikan lahan yang akan dijual, perizinan pembangunan properti tersebut, serta jika masih ragu bisa cek status PT perusahaan tersebut,” katanya, saat dihubungi terpisah.

Berikutnya yaitu reputasi developer. Menurutnya, penting untuk memeriksa proyek apa saja yang pernah ditangani pengembang dan bagaimana hasil kerjanya. Apabila pengembang baru pertama kali membangun, ia menyarankan agar konsumen periksa lebih teliti khususnya status lahan tempat proyek tersebut digarap

Kemudian yang terakhir yaitu jangan terlalu percaya dengan promo yang diobral pihak pengembang. Apalagi, bila promo yang ditawarkan terlalu berlebihan dan hampir tidak masuk akal.

“Seperti discount yang terlalu besar, hadiah yang berlebihan, atau yang bisa membuat kita jadi kaki tangan seperti konsep multi level marketing dengan iming-iming insentif besar untuk cari calon pembeli lain misalnya. Jadi intinya property adalah barang real, jadi semua harus jelas, tidak boleh tergiur harga terlalu murah dan lain-lain yang bisa menjebak kita membeli properti bodong,” terangnya.

Sedikit berbeda dengan pengamat lainnya, Pengamat dan Ahli Properti, Steve Sudijanto, mengusulkan agar konsumen sebaiknya membeli hunian yang konstruksinya sudah 80% demi terhindar dari pengembang yang tidak bertanggung jawab.

“Saya mengusulkan membeli apartemen atau hunian yang sudah sudah 80% selesai konstruksinya, dan mencari Bank untuk memberikan KPR atau KPA agar pihak Bank dapat membantu proses due diligence sebelum PPJB dan AJB,” katanya saat dihubungi terpisah.

Tidak hanya itu, menurutnya penting untuk konsumen mencari lokasi properti yang bisa dijual cepat atau disewakan. Hal ini dikarenakan, pada saat pembeli membutuhkan dana, properti tersebut bisa menjadi sumber dana alternatif di kemudian hari.

error: Content is protected !!
Exit mobile version