Populer Daerah: Pengawasan Tahapan Pemilu Hingga Tersangka Penganiayaan Santri

Populer Daerah: Pengawasan Tahapan Pemilu Hingga Tersangka Penganiayaan Santri

Belitung: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengajak masyarakat di daerah itu mengawasi tahapan pelaksanaan Pemilu 2024.
 
“Kami mengajak masyarakat untuk dapat pro aktif mengawasi tahapan pelaksanaan Pemilu 2024,” kata Ketua Bawaslu Belitung Heikal Fackar di Tanjung Pandan, Selasa, 9 Agustus 2022.
 
Dirinya mengajak masyarakat di daerah itu untuk mengawasi proses tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.
 
Pengawasan tahapan ini dilakukan guna mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan identitas kependudukan terutama bagi masyarakat yang bukan merupakan pengurus atau anggota partai politik.
 
“Masyarakat yang bukan pengurus atau anggota partai politik dapat mengecek identitas di aplikasi sistem informasi partai politik (SIPOL) karena dikhawatirkan adanya penyalahgunaan identitas kependudukan,” ujarnya.
 
Baca juga: Tak Lama Lagi, NasDem Umumkan Capres yang Diusung
 
Berdasarkan hasil pengawasan satu minggu terakhir, lanjut dia, Bawaslu Belitung menemukan adanya pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) terdaftar dalam aplikasi SIPOL.
 
“Sedangkan dia bukanlah termasuk dalam pengurus dan anggota partai politik,” katanya.
 
Heikal menambahkan, jika masyarakat menemukan identitas kependudukan disalahgunakan dapat melaporkan kejadian tersebut.
 
Baca selengkapnya di sini

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Berita terkait pengawasan menjelang Pemilu 2024 menjadi artikel paling banyak dibaca di kanal Daerah Medcom.id. Berita lain yang juga banyak dibaca terkait bibit siklon 97W.
 
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melalui Jakarta Tropical Cyclone Warning Center memprakirakan bibit siklon tropis 97W akan mempengaruhi tinggi gelombang di Laut Natuna. Deputi Bidang Meteorologi BMKG Guswanto menyebut bibit siklon 97W akan memberikan dampak tidak langsung dalam 24 jam ke depan.
 
“Dampak tidak langsung dalam 24 jam ke depan bibit 97W terhadap kondisi cuaca di Indonesia berupa tinggi gelombang laut 1,25-2,5 meter di Laut Natuna Utara, Laut Natuna, Perairan Kepulauan Karimata, Selat Karimata,” ujar Guswanto, Selasa, 9 Agustus 2022.
 
Bibit siklon tropis 97W saat ini terpantau di Laut China Selatan sebelah Timur Vietnam tepatnya di sekitar 15,9 Lintang Utara dan 112,1 Bujur Timur. Kecepatan angin maksimum 30 knot dan tekanan udara minimum 998 mb.
 
“Berdasarkan pantauan citra satelit cuaca Himawari-8 kanal Enhanced IR, 6 jam terakhir menunjukkan aktivitas konvektif yang signifikan dibanding hari kemarin,” ujar Guswanto.
 
Kondisi lingkungan yang mendukung pertumbuhan bibit ini, yaitu suhu muka laut hangat (29-32°C), shear vertikal lemah (5-10 knot), dan aktifnya gelombang equatorial rossby di sekitar sistem.
 
Baca: BMKG: Waspada Dampak Bibit Siklon Tropis 92W
 
Serta adanya Madden–Julian oscillation (MJO) di kuadran IV (maritim kontinen), konvergensi lapisan bawah kuat (20-30 s-1) dan divergensi lapisan atas moderate (10-20 s-1). Model Numerical Weather Prediction (NWP) skala global menunjukkan sirkulasi nampak di lapisan atmosfer bawah hingga menengah.
 
“Sistem ini diperkirakan akan meningkat potensinya dalam 24-48 jam ke depan seiring pergerakannya ke arah utara-timur laut secara perlahan. Potensi sistem untuk tumbuh menjadi siklon tropis dalam 24 jam ke depan berada dalam kategori tinggi,” kata Guswanto.
 
Berita lain yang juga menarik pembaca terkait penganiayaan santri di Tangerang.
 
Kasatreskrim Polresta Tangerang Kompol Zamrul Aini mengatakan, pelaku berinisial M yang telah menyebabkan teman sekelasnya berinisial BD, 15, santri dari Pondok Pesantren (Ponpes) Daarul El Qolam, tewas telah ditahan.
 
“Tersangka telah kita tahan di sel khusus anak di Polresta Tangerang,” ujarnya, Selasa, 9 Agustus 2022.
 
Zamrul mengatakan penahanan terhadap pelaku M berdasarkan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara. Selain itu, lanjutnya, kasus ini melibatkan anak, sehingga proses hukumnya harus dipercepat.
 
“Takutnya kalau tidak ditahan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Pertama kalau dari segi ancaman hukumannya 15 tahun ya. Kedua biar prosesnya cepat karena kan anak ini beda dengan orang dewasa jalannya harus cepat dalam waktu maksimal dua minggu harus limpahkan ke kejaksaan,” jelasnya.
 
Baca juga: 6 Saksi Diperiksa Terkait Kematian Santri Darul El Qolam
 
Zamrul menuturkan, hasil autopsi korban dari RSUD Balaraja belum diterima pihaknya. Menurut dia, terdapat luka lebam di tubuh korban setelah terjadi perkelahian tersebut.
 
“Kalau untuk resminya autopsi belum keluar. Ada luka lebam kalau dilihat di tubuh korban,” katanya.
 
Sebelumnya, Polresta Tangerang menetapkan M sebagai pelaku dalam kasus perkelahian yang menyebabkan tewasnya teman sekelasnya berinisial BD, 15, santri dari Pondok Pesantren (Ponpes) Daarul El Qolam. 
 
M ditetapkan sebagai pelaku setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan 6 orang saksi.
 
M dikenai sanksi Pasal 80 ayat (3) yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
 

(NUR)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!