Pengusaha Semringah Perppu Cipta Kerja Disahkan Jadi Undang-undang

Pengusaha Semringah Perppu Cipta Kerja Disahkan Jadi Undang-undang

portal-rakyat.com – Rancangan Undang-undang (RUU) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah disahkan menjadi Undang-undang (UU) oleh DPR RI pada Selasa (21/3) kemarin.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia, Arsjad Rasjid mengatakan bahwa itu merupakan hal yang positif dan membuat investor lebih tenang.

“Buat saya itu suatu yang positif, bahwa apa, ada sesuatu saat ini yang dikatakan certainty, kepastian, karena selama ini semuanya wondering, apalagi yang namanya investor, ” tuturnya di Plataran Heritage Borobudur Hotel, Magelang, Jawa Tengah, Rabu (22/3/2023).

Menurutnya, dengan disahkannya undang-undang tersebut dapat memberikan dampak positif bagi Indonesia, yaitu membuka banyak lowongan kerja yang pada akhirnya dapat mengurangi angka kemiskinan.

Certainty sudah ada, dengan demikian investor lebih tenang, lebih confidence membawa untuk pendanaan lebih masuk lagi. Lari-larinya untuk apa? Untuk lapangan pekerjaan kok, untuk akhirnya mengurangi kemiskinan,” terangnya.

Sebagai informasi, pada Selasa (21/3/2023) kemarin, DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang (UU) dalam rapat paripurna.

Pimpinan DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan seluruh fraksi untuk mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang.

“Apakah dapat disetujui?” kata puan dalam Rapat Paripurna di DPR, Selasa (21/3/2023).

Peserta rapat kemudian menyatakan setuju. “Setuju,” kata mereka.

error: Content is protected !!