KPPBC Kudus: Rokok daun talas belum dikenakan cukai

KPPBC Kudus: Rokok daun talas belum dikenakan cukai

portal-rakyat.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, memastikan bahwa untuk saat ini rokok daun talas tanpa kandungan tembakau belum dikenakan cukai.

“Meskipun belum ada aturan soal penerapan cukai pada rokok daun talas, tetapi hal itu tidak bersifat statis, tentunya dinamis,” kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kudus Moch. Arif Setijo Noegroho di Kudus, Selasa.

Menurut dia vape awalnya juga tidak dikenakan cukai, tetapi pada akhirnya juga dikenakan tarif cukai.

Demikian halnya untuk rokok daun talas, kata dia, tentunya menunggu kebijakan dari Pemerintah Pusat, apakah nantinya produk yang informasinya tanpa menggunakan bahan tembakau itu akan dikenakan cukai atau tidak.

Sebelumnya, Ulwan Hakim, warga Desa Padurenan, Kecamatan Gebog, Kudus, mengakui berhasil membuat rokok berbahan daun talas tanpa ada campuran daun tembakau yang mengandung nikotin.

Ide menciptakan rokok berbahan daun talas berawal ketika dirinya mengetahui adanya ekspor daun talas dalam jumlah besar, sehingga dirinya tertarik mencoba membuat rokok menggunakan daun tembakau.

“Ternyata rasanya tidak enak, terasa sengur, pahit dan getir,” ujarnya.

Uji coba membuat rokok kretek daun talas itu, kata dia, dimulai sejak tahun 2022 dengan mendatangkan daun talas yang sudah dirajang seperti halnya tembakau dari Jawa Barat, Purbalingga dan Temanggung.

Gagal dengan uji coba pertama, lantas mencoba mengkombinasikannya dengan aneka daun lainnya, seperti daun pepaya, daun teh, hingga daun kopi hingga akhirnya menemukan racikan rokok daun talas dengan sejumlah bahan rempah yang totalnya ada 17 bahan.

Sementara harga jual per bungkus dengan isi 12 batang sangat murah karena hanya Rp5.000, mengingat tidak ada cukai seperti rokok berbahan tembakau.

error: Content is protected !!
Exit mobile version