Jadi Tempat Peredaran Narkoba, Polisi Minta Izin Operasi Fox Club KTV Bandung Dicabut

Jadi Tempat Peredaran Narkoba, Polisi Minta Izin Operasi Fox Club KTV Bandung Dicabut

Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mencabut izin operasi Fox Club KTV Bandung, Jawa Barat. Tempat hiburan malam (THM) itu kerap dijadikan tempat peredaran gelap narkoba.
 
“Untuk THM yang kami temukan terbukti sebagai tempat peredaran, lalu kami juga menyita dari tempat itu berbagai jenis narkoba. Kami sudah bersurat ke Pemkot Bandung untuk melakukan pencabutan izinnya karena kami tidak punya kewenangan untuk itu,” kata Dirtipidnarkoba Brigjen Krisno Halomoan Siregar saat dikonfirmasi, Jumat, 12 Agustus 2022.
 
Krisno sudah melayangkan surat rekomendasi pencabutan izin operasi Fox Club KTV Bandung pada Rabu, 10 Agustus 2022. Kini, keputusan berada di tangan Pemkot Bandung.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Surat sudah dilayangkan kemarin, mudah-mudahan dari Pemkot Bandung mempertimbangkan dan mengambil tindak lanjut yang jelas,” ujar Jenderal bintang satu itu.
 
Peredaran gelap narkoba di klub malam kawasan Bandung itu terbongkar pada Sabtu, 30 Juli 2022. Kurir barang haram di diskotek itu adalah anggota polisi, AGP, dan pensiunan polisi, J.
 
“Terdapat satu orang polisi aktif dan satu orang mantan polisi. Perannya yang pertama adalah dia sebagai kurir dari bandar, lalu yang kedua ini adalah dia penyalahguna, tetapi dia juga kurir,” kata Krisno dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Agustus 2022.
 
Penyidik melakukan pengembangan di Fox Club Bandung di Jalan Braga Nomor 129, Braga, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat pada Minggu, 31 Juli 2022. Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap sembilan tersangka dalam kasus ini. Kemudian, menyita 318 butir ekstasi, 40,8 gram sabu, dan 277 butir erimin-5 yang melibatkan pihak manajemen dan pemilik tempat hiburan malam.
 
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu mengedarkan narkotika golongan I. Dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda minimal Rp1 miliar maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.
 
Subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu memiliki dan menguasai narkotika golongan I. Dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda minimal Rp800 juta maksimal Rp8 miliar ditambah sepertiga.

 

(AZF)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!