Draf Final RKUHP: Pimpinan Perusahaan Bedakan Gaji Pegawai dari Ras Dihukum Penjara

Merdeka.com – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), diatur soal penghinaan terhadap golongan atau kelompok penduduk Indonesia berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit. Penghinaan terhadap golongan penduduk berdasarkan ras dan etnis ini diatur dalam pasal 242, 243 dan 244.

Aturan ini mencontohkan, aturan diskriminasi terhadap ras, dan etnis di dalam sebuah perusahaan. Seperti bos perusahaan yang mendiskriminasi gaji atau promosi jabatan atas dasar ras atau kesukuan.

Diatur dalam pasal 242 tentang Penghinaan terhadap Golongan Penduduk:

Pasal 242

Setiap Orang yang Di Muka Umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap satu atau beberapa golongan atau kelompok penduduk Indonesia berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Pasal 243

(1) Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi, yang berisi pernyataan perasaan permusuhan dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum, terhadap satu atau beberapa golongan atau kelompok penduduk Indonesia berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik yang berakibat timbulnya Kekerasan terhadap orang atau Barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(2) Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan Tindak Pidana tersebut dalam menjalankan profesinya dan pada waktu itu belum lewat 2 (dua) tahun sejak adanya putusan pemidanaan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan Tindak Pidana yang sama, pelaku dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.

Tindak Pidana atas Dasar Diskriminasi Ras dan Etnis

Pasal 244

Setiap orang yang melakukan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

Sementara itu pasal 244 dijelaskan:

Yang dimaksud dengan “pembedaan” adalah, misalnya pimpinan suatu perusahaan yang melakukan pembedaan terhadap gaji atau upah pegawainya berdasarkan pada suku tertentu. Yang dimaksud dengan “pengecualian”, misalnya pengecualian seseorang dari ras atau etnis tertentu untuk menjadi pegawai atau karyawan tertentu.

Yang dimaksud dengan “pembatasan”, misalnya pembatasan seseorang dari ras atau etnis tertentu untuk memasuki lembaga pendidikan atau untuk menduduki suatu jabatan publik hanya seseorang dari ras atau etnis tertentu.

Yang dimaksud dengan “pemilihan”, misalnya pemilihan untuk jabatan tertentu berdasarkan pada ras atau etnis tertentu.

[noe]


Artikel ini bersumber dari www.merdeka.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!