Disdukcapil OKU Timur sosialisasikan identitas kependudukan digital

Disdukcapil OKU Timur sosialisasikan identitas kependudukan digital

portal-rakyat.comKepala Disdukcapil OKU Timur, Mursal di Martapura, Kamis mengatakan,identitas kependudukan digital (IKD) merupakan inovasi dari Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri untuk digitalisasi dokumen kependudukan yang dapat digunakan melalui telepon pintar.

Digital ID saat ini digunakan oleh penduduk Indonesia yang dapat menyimpan berbagai dokumen kependudukan seperti KTP elektronik di dalam handphone baik berupa foto, ataupun QR Code.

“IKD merupakan kebijakan nasional yang harus disosialisasikan kepada masyarakat luas sesuai dengan amanat Peraturan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Nomor 72 Tahun 2022,” jelasnya.

Dia menjelaskan, IKD yang dilengkapi dengan QR Code itu bakal menjadi identitas digital dari setiap penduduk di Indonesia, termasuk Kabupaten OKU Timur.

Saat ini pihaknya telah membuka pelayanan pendaftaran identitas kependudukan digital bagi masyarakat yang ingin beralih ke KTP berbasis android tersebut.

Untuk beralih ke KTP digital harus memenuhi beberapa persyaratan seperti masyarakat harus memiliki telpon pintar berbasis android yang terkoneksi dengan jaringan internet.

Mursal menjelaskan, aspek kemudahan dan kelebihan dalam IKD tersebut tidak hanya dapat menyimpan dokumen kependudukan KTP elektronik dan kartu keluarga (KK) saja.

Namun, terdapat dokumen lain yang secara otomatis dapat diakses misalnya kartu vaksin COVID-19, NPWP, informasi kepemilikan kendaraan, Badan Kepegawaian Nasional, BPJS, DTKS, serta daftar pemilih tetap pemilu2024.

“Hampir seluruh kabupaten/kota di Sumsel sudah bisa menerapkan IKD. Kabupaten OKU Timur sendiri sedang tahap sosialisasi untuk diterapkan masyarakat umum,” ujarnya.

error: Content is protected !!