Cek Daftar Kenaikan UMP DKI Jakarta dari Tahun ke Tahun

Cek Daftar Kenaikan UMP DKI Jakarta dari Tahun ke Tahun

portal-rakyat.com – Informasi seputar kenaikan upah minimum Jakarta dari tahun ke tahun menjadi salah satu topik yang tengah disorot publik.

Terlebih, proses penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 telah memasuki fase akhir dan dijadwalkan diumumkan pada Senin (28/11/2022) hari ini.

Berapa kenaikan UMR Jakarta dari tahun ke tahun ? Jawaban atas pertanyaan tersebut mengacu pada data kenaikan UMP DKI dari tahun ke tahun .

Sebagai catatan, UMR adalah kepanjangan dari upah minimum regional. Secara resmi, sebenarnya istilah UMR sudah digantikan dengan istilah UMP (upah minimum provinsi) dan UMK (upah minimum kabupaten/kota).

Meski demikian, di kalangan masyarakat, istilah UMR masih banyak digunakan untuk penyebutan upah minimum di suatu provinsi dan kabupaten/kota.

Dalam daftar kenaikan UMP dari tahun ke tahun secara nasional, besaran yang tercantum pada daftar UMP DKI dari tahun ke tahun menjadi yang terbesar jika dibandingkan dengan daerah lain.

Berikut rincian kenaikan UMP Jakarta dari tahun ke tahun selengkapnya yang dikutip dari data Badan Pusat Statistik (BPS).

Kenaikan UMP Jakarta 1999-2001

  • UMP DKI Jakarta 1999: Rp 231.000 (naik 16,37 persen)
  • UMP DKI Jakarta 2000: Rp 344.257 (naik 49,03 persen)
  • UMP DKI Jakarta 2001: Rp 426.250 (naik 23,82 persen)

Kenaikan UMP Jakarta 2002-2004

  • UMP DKI Jakarta 2002: Rp 591.266 (naik 37,71 persen)
  • UMP DKI Jakarta 2003: Rp 631.554 (naik 6,81 persen)
  • UMP DKI Jakarta 2004: Rp 671.550 (naik 6,33 persen)

Kenaikan UMP Jakarta 2005-2007

  • UMP DKI Jakarta 2005: Rp 819.100 (naik 6 persen)
  • UMP DKI Jakarta 2006: Rp 900.560 (naik 15,07 persen)
  • UMP DKI Jakarta 2007: Rp 972.605 (naik 9,95 persen)

Kenaikan UMP Jakarta 2008-2010

  • UMP DKI Jakarta 2008: Rp 972.605 (naik 8 persen)
  • UMP DKI Jakarta 2009: Rp 1.069.865 (naik 10 persen)
  • UMP DKI Jakarta 2010: Rp 1.118.000 (naik 4,50 persen)

Kenaikan UMP Jakarta 2011- 2013

  • UMP DKI Jakarta 2011: Rp 1.290.000 (naik 15,3persen)
  • UMP DKI Jakarta 2012: Rp 1.529.150 (naik 18,54 persen)
  • UMP DKI Jakarta 2013: Rp 2.200.000 (naik 43,87 persen)

Kenaikan UMP Jakarta 2014-2016

  • UMP DKI Jakarta 2014: Rp 2.441.000 (naik 10,9 persen)
  • UMP DKI Jakarta 2015: Rp 2.700.000 (naik 10,61 persen)
  • UMP DKI Jakarta 2016: Rp 3.100.000 (naik 14,81 persen)

Kenaikan UMP Jakarta 2017-2020

  • UMP DKI Jakarta 2017: Rp 3.355.750 (naik 8,25 persen)
  • UMP DKI Jakarta 2018: Rp 3.648.036 (naik 8,71 persen)
  • UMP DKI Jakarta 2019: Rp 3.940.973 (naik 8,03 persen)
  • UMP DKI Jakarta 2020: Rp 4.267.349 (naik 8,28 persen)

Upah minimum DKI 2021-2023

Sementara itu, besaran UMP Jakarta 2021 ditetapkan naik sebesar 3,27 persen menjadi Rp 4.416.186 dengan pengecualian akitat adanya pandemi Covid-19.

Bagi kegiatan usaha yang terdampak Covid-19, UMP 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020.

Adapun pada tahun 2022, kenaikan UMP DKI mengalami tarik ulur. Data Kemenaker menyebut UMP Jakarta tahun 2022 adalah yang terbesar di Indonesia. UMP tahun 2022 DKI Jakarta adalah sebesar Rp. 4.573.845.

Sebelumnya, Keputusan Gubernur DKI Jakarta 1517 tahun 2021 menyatakan UMP Jakarta tahun 2022 naik 5,1 persen atau setara Rp 225.667. Dengan demikian UMP Jakarta tahun 2022 sebesar Rp 4.651.864.

Namun Majelis Hakim PTUN Jakarta menyatakan Batal Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021.

PTUN juga wewajibkan kepada tergugat menerbitkan keputusan tata usaha negara yang baru mengenai UMP 2022 berdasar Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/Buruh Nomor : I/Depeprov/XI/2021, tanggal 15 November 2021 sebesar Rp 4.573.845.

Lebih lanjut, UMP DKI Jakarta tahun 2023 paling lambat diumumkan pada 28 November 2022. Berdasarkan aturan terbaru, kenaikan UMP paling besar adalah sebesar 10 persen dari tahun sebelumnya.

error: Content is protected !!