Bamsoet Dukung Ditjen Pajak Pisah dari Kemenkeu, Tanggung Jawab Langsung ke Presiden

Bamsoet Dukung Ditjen Pajak Pisah dari Kemenkeu, Tanggung Jawab Langsung ke Presiden

portal-rakyat.com – Wacana pemisahan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ) muncul ke permukaan seiring berbagai kasus yang menyiat perhatian publik akhir-akhir ini. Salah satunya adalah temuan kekayaan tidak wajar dari sejumlah pegawai pajak, termasuk Rafael Alun Trisambodo yang dilaporkan memiliki total kekayaan Rp56 miliar.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo ( Bamsoet ) mendukung wacana DJP dipisahkan dari Kementerian Keuangan. Bamsoet menilai, DJP dapat menjadi badan pengelola pajak yang independen dan hanya bertanggung jawab pada Presiden.

Bamsoet kemudian menyebutkan wacana pemisahan DJP dan Kemenkeu telah masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang dibuat pada tahun 2015.

Pasal 95 RUU KUP yang dibuat tahun 2015 itu menerangkan perihal penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang perpajakan dilaksanakan oleh lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Nantinya, Ditjen Pajak akan dibentuk dalam satu badan bernama Badan Penerimaan Negara (BPN) yang bersifat otonom,” ujar Bambang Soesatyo pada Sabtu, 18 Maret 2023, dikutip Pikiran-rakyat.com dari Antara.

Bamsoet menilai, DJP yang berdiri sebagai lembaga independen akan membuat institusi penyelenggara negara itu berlangsung lebih kuat dan efektif. Bamsoet menyebutkan dua contoh lembaga keuangan yang sudah berdiri independen yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia.

Terlebih, saat ini jumlahnya mencakup lebih dari 75 persen dari total pendapatan negara. Penerimaan pajak Indonesia mencapai Rp2.021,2 triliun atau sekira 82 persen dari target awal sebesar Rp2,463 triliun.

Sebelumnya, Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad membeberkan wacana pemisahan DJP dan Kemenkeu yang terkait dengan posisinya yang menjabat Ketua Komisi XI DPR RI pada periode 2014-2015.

“Pada saat itu, saya termasuk yang ikut mendorong agar DJP dipisahkan dari Kemenkeu , membentuk lembaga baru yang bernama Badan Keuangan Negara,” ujar Fadel Muhammad pada Jumat, 17 Maret 2023.

“(Lembaga berjuluk BKN itu) yang bertugas untuk menghimpun pajak sebagai pengganti atau perubahan nama dari DJP,” ujarnya lagi.

Saat itu, ketentuan umum dan tata perpajakan yang tercantum dalam RUU KUP juga sempat dibahas mendalam, tetapi semuanya belum tuntas lantaran masa jabatan DPR RI 2014-2019 yang berakhir.

Menurut Fadel, pembahasan RUU KUP sempat memasuki draf baru pada Mei 2021 yang tanpa membahas lembaga perpajakan independen di bawah presiden itu.

Padahal saat itu, banyak ahli yang mendorong pemisahan DJP dan Kemenkeu demi lembaga itu fokus menangani pajak.***

error: Content is protected !!
Exit mobile version