Waduh, 21 Ribu Produk Kuliner di Kalsel Belum Miliki Sertifikat Halal

Waduh, 21 Ribu Produk Kuliner di Kalsel Belum Miliki Sertifikat Halal

kalsel.jpnn.com, BANJARMASIN – Kepala Dinas Perindustrian Provinsi Kalimantan Selatan Mahyuni menyebut sekitar 21 ribu produk kuliner baik makanan atau minuman di provinsinya belum memiliki sertifikat halal hingga tahun 2023.

“Jumlah produksi makanan dan minuman di Kalsel sebanyak 23.955, yang sudah memiliki sertifikat halal baru sebanyak 2.000,” ujarnya di Banjarmain, Rabu (18/1).

Dia mengatakan produk kuliner yang belum memiliki sertifikat hala itu kebanyakan dari usaha mikro kecil (UMK) dan tersebar di 13 kabupaten/kota.

Tentu, hal tersebut menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Kalsel.

“Selain pemerintah, kami berharap BUMN maupun daerah serta perusahaan swasta yang maju bisa membantu permasalahan UMK ini bisa lewat tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR),” ujarnya.

“Beberapa BUMN seperti PT PLN, PT Pelindo dan Telkom memang sudah membantu lewat CSR mereka, tapi masih terbatas,” tuturnya.

Sebab, ungkap dia, pengurus sertifikat halal ini cukup besar biayanya bagi produk kuliner, jika di wilayah Kota Banjarmasin, Kota Banjabaru dan Kabupaten Banjar sekitar Rp2,7 juta.

“Ini belum termasuk lagi membayar honor untuk petugas fasilitator halal atau mereka yang mendampingi pelaku usaha bagaimana produknya bisa halal atau yang membimbing,” terangnya.

Mahyuni menyampaikan, adanya biaya pengurusan sertifikat halal tersebut diantaranya untuk pendaftaran Rp 500 ribu, ada biaya sidang fatwa dan sertifikat, honor auditor.

“Honor auditor ini Rp 500 ribu, kalau dua orang jadi Rp 1 juta, biaya transportasinya kalau daerah Banjarmasin, Banjarbaru, dan Kabupaten Banjar itu sekitar Rp 100 ribu saja per hari,” ujarnya.

Menurut dia, untuk pengurusan sertifikat halal di Provinsi Kalimantan Selatan salah satunya di Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) MUI Kalsel, lembaga lainnya LPH Balai Standarisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Kemenprin RI di Banjarbaru dan LPH UIN Antasari Banjarmasin.

Pentingnya produk kuliner itu memiliki sertifikat halal, kata Mahyuni, karena pada akhir 2024 menjadi syarat untuk pemasaran.

Ketua Hipmikindo Provinsi Kalimantan Selatan Sutjipto menyampaikan, banyak produk kuliner yang belum memiliki sertifikat halal ini menjadi PR pihaknya sebagai wadah usaha mikro kecil.

“Anggota kami sekitar 500 UMK, kami data nanti terkait ini, dan kami upayakan difasilitasi untuk pengurusannya,” ujar dia. (antara/jpnn)

Sebanyak 21 ribu produk kuliner yang ada di Kalsel masih belum memiliki sertifikat halal.

Artikel ini bersumber dari kalsel.jpnn.com.

error: Content is protected !!
Exit mobile version