Venna Melinda-Ferry Irawan akan Dipertemukan, Ini Harapan Keluarga

Venna Melinda-Ferry Irawan akan Dipertemukan, Ini Harapan Keluarga

JawaPos.com-Keluarga sempat mendatangi Polda Jawa Timur untuk menemui Ferry Irawan yang kini mendekam di dalam tahanan. Ferry Irawan terjerat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukannya kepada istrinya, Venna Melinda. Pihak keluarga mendapat informasi pekan depan Venna Melinda- Ferry Irawan akan dipertemukan.

Keluarga Ferry Irawan memiliki harapan atas pertemuan tersebut. Mereka berharap pertemuan itu bisa menghasilkan kesepakatan damai.

“Kemarin kepulangan kakak-kakak kami dari Surabaya tetap mengupayakan damai. Soalnya itu kan masih masalah rumah tangga biasa. Mohon doanya saja mudah-mudahan pertemuan nanti bisa baik,” ujar Faisal, suami Maya atau adik ipar Ferry Irawan di bilangan Senayan Jakarta, Sabtu (21/1).

Faisal menyebut, sampai saat ini Ferry Irawan bersikukuh bahwa dirinya tidak melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebagaimana sempat dituduhkan Venna Melinda. “Jawaban beliau selalu konsisten, kalau KDRT tidak ada. Kata mas Ferry itu keributan rumah tangga biasa,” paparnya.

Sementara itu, Maya menegaskan dirinya tidak akan membenarkan tindakan sang kakak, Ferry Irawan, apabila terbukti melakukan KDRT. Sebagai perempuan dia tentu tidak terima jika saudara kandungnya itu menyakiti fisik perempuan. “Kalau ternyata dia salah, kita akan ceramahi agar dia bisa berubah. Tapi setahu aku dia tidak seperti itu,” akunya.

Diketahui, kasus KDRT yang diduga dilakukan Ferry Irawan terhadap Venna Melinda terjadi di salah satu hotel di Kota Kediri pada 8 Januari 2023 lalu. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Kediri Kota dan kasusnya kini sedang ditangani oleh Polda Jawa Timur.

Usai mendapat laporan kasus KDRT, penyidik langsung bergerak cepat melakukan pemeriksaan terhadap pelapor sekaligus terlapor. Selain itu, penyidik juga memeriksa saksi-saksi.  Kamis (12/1), penyidik menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 dan Pasal 45 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Ferry Irawan terancam hukuman 5 tahun penjara.  Senin (16/1), penyidik resmi mengenakan penahanan terhadap Ferry Irawan usai memeriksanya dengan status baru sebagai tersangka.

Hotman Paris selaku kuasa hukum Venna Melinda sebelumnya mengatakan, kliennya mengalami tindakan tidak menyenangkan dari Ferry Irawan sudah sejak beberapa bulan belakangan dan memuncak beberapa waktu lalu saat berada di Jawa Timur.

“Venna mengatakan apa yang dia alami bukan hanya yang di Kediri. Ternyata sudah 3 bulan terakhir dengan cara dibekap mulut, dipiting, sampai mengalami retak di tulang rusuk,” kata Hotman di Polda Jawa Timur. (*)

Editor : Dinarsa Kurniawan

Reporter : Antara


Artikel ini bersumber dari www.jawapos.com.

error: Content is protected !!