Ujang Zaenal, Korban ke-10 Wowon dkk, Mau Dibunuh untuk Buang Sial

Ujang Zaenal, Korban ke-10 Wowon dkk, Mau Dibunuh untuk Buang Sial

JawaPos.com – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menemukan korban ke-10 pembunuhan berantai Wowon Erawan alias Aki dan kawan-kawan atas nama Ujang Zaenal. Beruntung, korban selamat dari maut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, korban adalah tetangga dari tersangka Solihin alias Duloh di Desa Gunungsari, Cianjur, Jawa Barat. Upaya pembunuhan ini terungkap berdasarkan pengakuan tersangka dan telah dikonfirmasi langsung kepada korban.

“Tersangka Solihin melakukan percobaan pembunuhan terhadap tetangga tersangka, Ujang Zaenal,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Senin (23/1).

Upaya pembunuhan Ujang dilakukan atas perintah langsung Wowon. “Alasannya adalah untuk membuang sial pascakejadian pembunuhan Bekasi, dengan cara membunuh orang yang bermusuhan dengan sang eksekutor,” imbuhnya.

Terkait modus upaya pembunuhan Ujang, Trunoyudo menjelaskan, Solihin memasukan dua bungkus racun bekas pembunuhan di Bekasi ke dalam 1 saset kopi. Kopi tersebut diletakan di pagar depan rumah Ujang.

“Ternyata, saset kopi tersebut memang diseduh dan diminum oleh Ujang Zaenal. Selanjutnya korban, sempat dirawat 4 hari di RSDH (Rumah Sakit dr Hafiz) Cianjur,” pungkas Trunoyudo.

Kepada polisi ketika diperiksa, Ujang pun mengakui jika kopi yang ditenggaknya memiliki rasa aneh. Karenanya, ia langsung membuang kopi tersebut ketika baru dua tenggak. Namun, racun yang sudah masuk ke tubuhnya langsung bereaksi dan membuat dirinya menggigil lalu dilarikan ke rumah sakit.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya memastikan kasus tewasnya tiga orang di Ciketingudik, Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat tidak murni keracunan. Para korban dipastikan tewas akibat diracun. Korban meninggal adalah ibu dan anak atas nama AM, 35; RAM, 21; dan MR, 19.

“Dari fakta awal ada fakta baru bahwa narasi yang dikembangkan mati keracunan tidak benar, tapi itu pembunuhan,” kata Fadil.

Tak hanya itu, kasus ini disebut Fadil sebagai pembunuhan berantai. Masih ada korban-korban lain. Dalam kasus ini, penyidik sudah menetapkan 3 orang tersangka. Mereka yakni Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M Dede Solehudin.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 380 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Mereka terancam pidana 20 tahun penjara, atau penjara seumur hidup atau pidana mati.

Editor : Banu Adikara

Reporter : Sabik Aji Taufan


Artikel ini bersumber dari www.jawapos.com.

error: Content is protected !!
Exit mobile version