Tingkatkan Penegakan Hukum Humanis, Kejari Aceh Singkil Bangun 116 Rumah Restorative Justice di Desa

Tingkatkan Penegakan Hukum Humanis, Kejari Aceh Singkil Bangun 116 Rumah Restorative Justice di Desa

ACEH, JITUNEWS.COM- Penegakan hukum humanis Kejaksaan Negeri Aceh Singkil terus mengalami peningkatan. Program penerapan hukum Keadilan Restoratif mampu diterima masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Aceh Singkil.

Kejaksaan Negeri Aceh Singkil memfasilitasi hadirnya Rumah Restorative Justice di tengah-tengah kehidupan masyarakat Aceh Singkil. Hadirnya Rumah Restorative Justice ini guna mendekatkan diri kepada masyarakat.

Rumah RJ itu diharapkan menjadi jembatan komunikasi warga dengan Kejaksaan dalam penanganan perkara-perkara pidana umum.

Sesalkan Warga di Aceh Usir Pengungsi Rohingya, Musni Umar: Mereka Saudara Seagama, Sejatinya Kita Bantu

Kajari Aceh Singkil, Muhammad Husaini mengatakan  Rumah Restorative Justice dibentuk untuk menyelesaikan penanganan perkara secara cepat dan biaya ringan, serta terwujudnya kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan yang menyentuh masyarakat, dengan menghindarkan adanya stigma negatif.

“Saya lebih bangga jika Jaksa dapat menyelesaikan perkara melalui Restorative Justice,” ujarnya saat meresmikan Rumah Restorative Justice atau Rumah Keadilan Restoratif di 114 Desa dari 11 Kecamatan se- Kabupaten Aceh Singkil yang digelar di gedung Seni Budaya, Desa Pulo Sarok, Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil, Senin 3 Oktober 2022.

Dengan ditetapkannya Rumah Restorative Justice di 116 Desa dalam wilayah hukum Kejaksaan Negeri Aceh Singkil maka proses penyelesaian perkara antara anggota masyarakat dapat dilakukan dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat terhadap permasalahan di lingkungannya yang bertujuan menghasilkan keputusan yang diterima oleh semua pihak terkait dengan mengembalikan pada kondisi semula secara harmonis.

Husaini menjelaskan, bahwa pada tanggal 23 sampai 25 Agustus 2022 pihaknya juga telah melaksanakan Sosialisasi Rumah Restorative Justice bagi Kepala Desa dari 3 Kecamatan di Kabupaten Aceh Singkil ( Kecamatan Singkil, Simpang Kanan, dan Kecamatan Gunung Meriah).

“Sebelumnya, kami juga telah meresmikan Rumah Restorative Justice di dua des yakni di Desa Gosong Telaga Selatan Kecamatan Singkil Utara dan di Desa Rimo Kecamatan Gunung Meriah. Sehingga totalnya 116 Desa telah dilakukan peresmian Rumah Restorative Justice di Aceh Singkil,” ungkap Husaini.

Ditambahkannya, Rumah Restorative Justice disamping untuk penyelesaian perkara pidana juga dapat digunakan untuk kegiatan desa berupa penyusunan APBKam, Qanun Desa, Perselisihan Adat/Keluarga dan lainnya.

Sementara itu, Pj Bupati Aceh Singkil, Marthunis diwakili Sekda, Azmi dalam sambutannya menyampaikan Rumah Restorative Justice merupakan bentuk sinergitas Pemerintah Desa, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dan Kejaksaan Negeri Aceh Singkil dalam mewujudkan rasa keadilan di tengah masyarakat.

“Pelaksanaan Restorative Justice lebih mengedepankan kearifan lokal dengan melibatkan semua tokoh di desa,” ujarnya. Dengan adanya Rumah Restorative Justice, kata Azmi, kepala desa dapat berperan aktif berkomunikasi dengan kejaksaan dalam menyelesaikan perkara kategori ringan di desanya.

“Kami dari Pemkab Aceh Singkil sangat mengpresiasi atas inisiasi Kejari Aceh Singkil atas pembentukan Rumah Restorative Justice di seluruh desa di Aceh Singkil,” ujar Azmi.

Viral Pemuda Sindir Anies dan Warga Aceh, Roy Suryo: Polri Segera Bertindak, Ini Jelas SARA


Artikel ini bersumber dari www.jitunews.com.

error: Content is protected !!