Tim Independen Kemenkop UKM Rekomendasikan Dua PNS Pelaku Rudapaksa Pegawai Dipecat

Tim Independen Kemenkop UKM Rekomendasikan Dua PNS Pelaku Rudapaksa Pegawai Dipecat

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Tim Independen Pencari Fakta kasus rudapaksa pegawai di lingkungan Kementerian Koperasi dan UMKM, Ratna Batara Munti menyampaikan sejumlah rekomendasi berdasarkan temuan fakta-fakta yang telah ditemukan.

Satu di antaranya adalah memberhentikan dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) pelaku pemerkosaan terhadap ND yang saat ini masih bekerja di kementerian tersebut.

Ratna mengatakan hal tersebut merupakan hasil evaluasi atas sanksi yang dijatuhkan kepada mereka sebelumnya.

Tim, kata dia, sepakat untuk memperberat sanksi keduanya yang sebelumnya hanya dijatuhi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Kedua pelaku, kata Ratna, merupakan pelaku utama yang tidak hanya melakukan rudapkasa terhadap korban melainkan juga pelecehan seksual kepada korban saat di mobil.

“Itu kita rekomendasikan kedua PNS ini yang sebelumnya dipromosikan dengan sanksinya penurunan masa jabatan satu tahun itu, kita rekomendasikan untuk diberhentikan. Ini adalah sanksi disiplin yang paling berat,” kata Ratna saat konferensi pers pada Selasa (22/11/2022).

Sementara itu, kepada satu pelaku lain yang bukan pelaku utama yang merupakan tenaga honorer, kata dia, direkomendasikan untuk diputus kontraknya karena di dalam kontraknya itu juga tunduk pada UU ASN.

“Satu (pelaku) lagi adalah diturunkan masa jabatannya. Kita melihat dari berat ringannya keterlibatan tersebut,” kata Ratna.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan proses hukum terhadap kasus pemerkosaan pegawai di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) dilanjutkan.

Selain itu, kata dia, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan oleh kepolisian dibatalkan.

Keputusan tersebut, kata Mahfud, dihasilkan dalam rapat gabungan di kantor Kemenko Polhukam yang dihadiri pimpinan LPSK, Kabareskrim, Kompolnas, Kejaksaan, Kementerian Koperasi Usaha Kecil Menengah, dan Kementerian PPPA pada Senin (21/11/2022).

Baca juga: Kabareskrim: Polri Bakal Buka Kembali Kasus Pemerkosaan di Kemenkop UKM

“Memutuskan bahwa kasus perkosaan terhadap seorang pegawai di kantor Kemenkop UKM yang korbannya bernama NDN dilanjutkan proses hukumnya dan dibatalkan SP3-nya,” kata Mahfud dalam keterangan video pada Senin (21/11/2022).

Oleh sebab itu, kata Mahfud, empat tersangka yaitu N, MF, WH, ZPA, kemudian tiga saksi yang juga dianggap terlibat yaitu A, T, dan H akan diproses ke pengadilan.


Artikel ini bersumber dari www.tribunnews.com.

error: Content is protected !!
Exit mobile version