Terancam Habis, Ini Besaran Subsidi Dana Haji ke Jemaah Setiap Tahun

Terancam Habis, Ini Besaran Subsidi Dana Haji ke Jemaah Setiap Tahun

Sabtu, 21 Januari 2023 – 15:10 WIB

VIVA Nasional – Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2023 yang dibebankan kepada jemaah sebesar Rp 69.193.733 atau 70 persen dari asumsi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp. 98.893.909,- atau naik sekitar Rp.514 ribu dari tahun sebelumnya. Sedangkan 30 persennya, disubsidi dari nilai manfaat pengelolaan dana haji sebesar Rp. 29.700.175.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief mengatakan bahwa pemerintah mengajukan skema yang lebih berkeadilan dalam Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M. Komposisi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah dan penggunaan nilai manfaat (NM) dihitung secara lebih proporsional.

“Hal ini dimaksudkan untuk menjaga agar nilai manfaat yang menjadi hak seluruh jemaah haji Indonesia, termasuk yang masih mengantri keberangkatan, tidak tergerus habis,” kata Hilman Latief di Jakarta, Sabtu, 21 Januari 2023.

Dirjen PHU (Penyelenggaraan Haji dan Umroh), Hilman Latief

Menurutnya, pemanfaatan dana nilai manfaat sejak 2010 sampai dengan 2022 terus mengalami peningkatan.

Berdasarkan data perkembangan BPIH 2010-2022: (sumber data: Paparan BPKH pada Media Briefing, 19 Januari 2023)

1. Tahun 2010: Nilai Manfaat 4,45 juta (13%): Bipih 30,05 juta (87%) = 34,50 juta
2. Tahun 2011: Nilai Manfaat 7,31 juta (19%): Bipih 32,04 juta (81%) = 39,34 juta
3. Tahun 2012: Nilai Manfaat 8,77 juta (19%): Bipih 37,16 juta (81%)= 45,93 juta
4. Tahun 2013: Nilai Manfaat 14,11 juta (25%): Bipih 43 juta (75%)= 57,11 juta
5. Tahun 2014: Nilai Manfaat 19,24 juta (32%): Bipih 40,03 juta (68%) = 59,27 juta
6. Tahun 2015: Nilai Manfaat 24,07 juta (39%): Bipih 37,49 juta (61%) = 61,56 juta
7. Tahun 2016: Nilai Manfaat 25,40 juta (42%): Bipih 34,60 juta (58%) = 60 juta
8. Tahun 2017: Nilai Manfaat 26,90 juta (44%): Bipih 34,89 juta (56%) = 61,79 juta
9. Tahun 2018: Nilai Manfaat 33,72 juta (49%): Bipih 35,24 juta (51%) = 68,96 juta
10. Tahun 2019: Nilai Manfaat 33,92 juta (49%): Bipih 35,24 juta (51%) = 69,16 juta
11. Tahun 2022: Nilai Manfaat 57,91 juta (59%): Bipih 39,89 juta (41%) = 97,79 juta
12. Tahun 2023: Nilai Manfaat 29,70 juta (30%): Bipih 69,19 juta (70%) = 98,89 juta *(usulan)*

Halaman Selanjutnya

Dari data tersebut, diketahui bahwa pada tahun 2010, nilai manfaat dari hasil pengelolaan dana setoran awal yang diberikan ke jemaah hanya Rp4,45 juta. Sementara Bipih yang harus dibayar jemaah sebesar Rp30,05 juta. Komposisi nilai manfaat hanya 13%, sementara Bipih 87%.

img_title

Artikel ini bersumber dari www.viva.co.id.

error: Content is protected !!