Sidang Kasus Suap Rektor Unila, Beberapa Saksi Memberi Penjelasan yang Mengejutkan

Sidang Kasus Suap Rektor Unila, Beberapa Saksi Memberi Penjelasan yang Mengejutkan

Susana sidang dan para saksi saat berada di ruang persidangan. Foto: Yosephin Wulandari/ JPNN.com

lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG – Pengadilan Negeri Kelas 1 A Tanjung Karang kembali menggelar sidang terhadap mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani, Heriyadi, dan M Basri pada Selasa (24/1).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan beberapa saksi yakni Fajar Pramukti Putra yang merupakan honorer di Unila, kemudian dosen bernama Wayan Rumite, dan wiraswasta bernama Ferry Antonius. 

Ada juga saksi bernama Destian seorang honorer, Dekan Fakultas Kedokteran Unila dr Dyah Wulan Sumekar, Dekan Fakultas Ekonomi Prof Nairobi, dan Dekan FISIP Wanda Ida Nurhaida.

Dalam kesaksian Fajar, dia mengaku menerima uang dari orang tua mahasiswa yakni Feri Antonius Rp 325 juta dan Linda F Rp 300 juta.

Uang tersebut bertujuan untuk di loloskan seorang mahasiswa pada Fakultas Kedokteran Unila melalui jalur SBMPTN 2022. 

“Saya kasih tahu ke M Basri, beliau bilang bisa membantu jika ada (uang), setelah itu saya sampaikan pada bulan Juni, saya bertemu dengan Feri dan Linda dan dikasih uang kes,” katanya. 

Fajar menjelaskan bahwa Basri merupakan pimpinan yang juga ketua senat, sehingga dirinya yakin Basri dapat membantu untuk meloloskan dua calon mahasiswa tersebut. 

“Saya kenalnya beliau, saya pikir Basri bisa membantu,” ucapnya. 

JPU KPK Agung Satria Wibowo merasa ragu, pasalnya untuk jalur SBMPTN telah diatur oleh kementrian pendidikan langsung. 

Dengan keraguan itulah, Fajar menyebutkan bahwa untuk meloloskan di jalur SBMPTN, Basri meminta bantuan melalui orang pusat. 

“Basri bicara kepada orang tua calon, insyaallah aman, masuk dibantu sama pusat,” ungkapnya. 

Disinggung oleh JPU terkait fee yang di peroleh, Fajar mengaku hanya mendapatkan Rp 2 juta yang diperoleh melalui kantong M Basri. 

“Saya dapat cuma Rp 2 juta, itu juga uang M Basri sendiri,” tuturnya. 

Terkiat dengan isu anak dari Feri Antonius yang memiliki nilai dibawah passing grade, Fajar menyebutkan adanya penyelesaian sendiri. 

“Informasinya itu, pak Feri langsung menemui rektor, ada juga arahan dari Basri agar jejak digital dihapus,” lanjutnya. 

Dalam persidangan ini, saksi Wayan juga mengaku menerima uang sebesar Rp 155 juta dari tiga orang tua calon mahasiswa. 

“Ada keluarga mahasiswa bilang ke saya, kalau ada yang tidak lolos SBMPTN, lalu saya hubungi Basri karena cuma beliau yang saya kenal,” katanya. 

Wayan menyebutkan, uang Rp 105 juta berasal dari Ni Komang Sumantri karena lulus untuk jurusan Farmasi.

Kemudian ada juga dari I Ketut Firdan sebesar Rp 25 juta karena lulus pada jurusan arsitek dan Rp 25 juta Wayan Santi yang masuk untuk jurusan ilmu komunikasi, dan uangnya diserahkan semua ke terdakwa M Basri. 

“Saya sempat nolak, tetapi orang tua ini menghubungi saya terus, saya jadinya enggak enak, dan akhirnya saya menghubungi pak Basri,” pungkasnya. (mcr32/jpnn)

Pengadilan Negeri Kelas 1 A Tanjung Karang kembali menggelar sidang terhadap mantan Rektor Universitas Lampung (Unila)

Artikel ini bersumber dari lampung.jpnn.com.

error: Content is protected !!