Sidang Gugatan Bank OCBC NISP Berlanjut ke Mediasi

Sidang Gugatan Bank OCBC NISP Berlanjut ke Mediasi

JawaPos.com–Persidangan gugatan perdata Bank OCBC NISP terhadap konglomerat Susilo Wonowidjojo di Pengadilan Negeri Sidoarjo Jawa Timur memasuki tahap mediasi. Yakni terkait kredit macet senilai Rp 232 miliar atas utang PT Hair Star Indonesia (HSI).

Proses mediasi merupakan hukum acara perdata yang membuka ruang bagi penggugat dan para tergugat mengupayakan penyelesaian sengketa dengan perdamaian. Jika tidak menemukan penyelesaian perdamaian dalam mediasi, gugatan perdata kasus kredit macet Bank OCBC NISP yang melibatkan salah satu orang terkaya Indonesia versi Majalah Forbes Susilo Wonowidjojo, dilanjutkan dengan agenda jawaban dari para tergugat.

”Oleh karena sidang kali ini dihadiri lengkap oleh para pihak dan sesuai ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016, majelis hakim sebelum memeriksa pokok perkara terlebih dahulu mengupayakan agar perkara gugatan Bank OCBC NISP bisa dilakukan dengan mediasi untuk menemukan perdamaian yang difasilitasi mediator,” ujar Ketua Majelis Hakim Persidangan Moh Fatkan saat memimpin sidang di PN Sidoarjo, Rabu (15/3).

Seluruh pihak, penggugat dan para tergugat memutuskan untuk melanjutkan perkara ke tahap mediasi. Seluruh pihak menyerahkan penunjukan mediator ditetapkan majelis hakim.

Majelis hakim kemudian menunjuk mediator yang sekaligus hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo R.A. Didi Ismiatun. Disepakati mediasi pertama diadakan pada 29 Maret di PN Sidoarjo dengan menyampaikan resume perkara dan usul-usul perdamaian secara tertulis.

Pengadilan melalui panitera mengimbau kepada para pihak untuk menghadirkan masing-masing prinsipal untuk hadir secara langsung dalam agenda mediasi tersebut. Bagi para pihak selaku perusahaan dapat menghadirkan perwakilan perusahaan dengan melampirkan surat kuasa khusus mediasi.

Selanjutnya bagi para pihak perorangan diminta untuk langsung menghadirkan Susilo Wonowidjojo selaku tergugat 1, Hadi Kristanto Niti Santoso selaku tergugat 2, Dra Linda Nitisantoso selaku tergugat 5, Lianawati Setyo selaku tergugat 6, Norman Sartono selaku tergugat 7, Heroik Jakub selaku tergugat 8, Tjandra Hartono selaku tergugat 9, Daniel Widjaja selaku tergugat 10, serta Sundoro Niti Santoso selaku tergugat 11.

”Keputusan untuk melakukan mediasi ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata dan Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi, yakni melakukan perundingan untuk memperoleh kesepakatan penyelesaian yang difasilitasi mediator. Penunjukan mediator kami serahkan kepada pengadilan,” kata kuasa hukum Bank OCBC NISP Hasbi Setiawan.

Dalam gugatan perdatanya, Bank OCBC NISP minta majelis hakim menghukum para tergugat yang menyebabkan kredit macet dengan harta kekayaan pribadi berupa kerugian materiil US$ 16,50 juta dan immateriil Rp 1 triliun.

Adapun pihak-pihak yang digugat Bank OCBC NISP adalah pemegang saham, direksi, dan komisaris PT Hair Star Indonesia. Yakni Susilo Wonowidjojo (tergugat 1), PT HMU (2), PT Surya Multi Flora (3), Hadi Kristanto Niti Santoso (4), Dra Linda Nitisantoso (5), Lianawati Setyo (6), Norman Sartono M. A. (7), Heroik Jakub (8), Tjandra Hartono (9), Daniel Widjaja (10), dan Sundoro Niti Santoso (11), serta PT HSI (turut tergugat 1) serta Ida Mustika S.H (turut tergugat 2).

Hasbi Setiawan menjelaskan, unsur-unsur melanggar hukum dari para tergugat itu karena PT HSI untuk pertama kali pada Juni 2021 terlambat membayar kredit kepada Bank OCBC NISP senilai US$ 16,50 juta. Meski berdasar laporan keuangan, perusahaan pembuat rambut palsu atau wig asal Sidoarjo Jawa Timur itu mencatatkan laba signifikan dari periode 2015–2020. Bahkan dalam masa pandemi Covid-19, PT HSI tidak pernah mengajukan permohonan relaksasi kepada Bank OCBC NISP.

Selain itu, berdasar informasi sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya terdapat informasi bahwa PT HSI telah diajukan permohonan PKPU oleh CV Duta Prima tertanggal 15 Juni 2021 dengan perkara No. 57/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Sby. Adapun utang HSI kepada CV Duta Prima sebesar Rp 340.250.000.

Sebelum diajukan PKPU, PT HSI tidak pernah sama sekali lalai dalam membayar utang terlihat dari laporan kartu fasilitas rekap periode 1 Januari 2021 – 31 Desember 2021.

Kemudian, terjadi perubahan susunan pemegang saham, direksi, dan komisaris, PT HSI yang tidak pernah diberitahukan dan tidak disetujui Bank OCBC NISP. Selanjutnya pada awal Juli 2021, PT HSI baru menginformasikan kepada Bank OCBC NISP bahwa PT Hari Mahardika Usaha (HMU) atau tergugat 2 yang 99,99 persen sahamnya dimiliki salah satu orang terkaya versi Majalah Forbes, Susilo Wonowidjojo (tergugat 1), telah menjual seluruh kepemilikan saham di PT HSI kepada tergugat 4 (Hadi Kristanto Niti Santoso) sesuai akta tertanggal 17 Mei 2021. Hadi kemudian menjadi pemegang 50 persen saham di PT HSI, sisanya 50 persen oleh PT Surya Multi Flora (tergugat 3).

”Perubahan susunan pemegang saham, direksi dan komisaris di PT HSI tanpa adanya pemberitahuan dan persetujuan dari Bank OCBC NISP, merupakan bukti para tergugat dan turut tergugat telah melanggar perjanjian pinjaman yang dibuat pada 1 Agustus 2016,” terang Hasbi.

Editor : Latu Ratri Mubyarsah

Reporter : Dimas Nur Aprianto


Artikel ini bersumber dari www.jawapos.com.

error: Content is protected !!
Exit mobile version