Seluk-beluk IPPT dan SIPPT untuk Keperluan Izin Bangunan

Seluk-beluk IPPT dan SIPPT untuk Keperluan Izin Bangunan

3 menit

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) untuk menertibkan penguasaan dan kepemilikan atas tanah.

Di wilayah kota-kota besar, khususnya DKI Jakarta, kepemilikan lahan seringkali menjadi masalah yang kompleks dan tumpang tindih.

Belum lagi banyaknya kendala akibat kurang tertibnya penguasaan dan kepemilikan atas tanah.

Kondisi ini dapat memicu terjadinya silang sengketa lahan yang tidak bisa lagi dihindari.

Berkaca pada hal ini, sebagai pemilik lahan selayaknya memastikan keabsahan administrasi kepemilikan lahan agar mendapatkan jaminan dan perlindungan hukum yang jelas.

Supaya terhindar dari sengketa, salah satu caranya adalah dengan mengurus IPPT dan SIPPT.

Simak penjelasan lebih lengkapnya, yuk!

Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (IPPT)

sumber: omtanah.com

1. Apa Itu IPPT?

Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (IPPT) merupakan kebijakan yang dikeluarkan untuk melakukan pengendalian dan pengawasan terkait lahan.

Kebijakan ini dikeluarkan karena ketersediaan lahan semakin terbatas dan menimbang potensi terjadinya kasus sengketa lahan.

Hal-hal terkait IPPT kemudian, termasuk ketentuan dan pengaturan, kemudian diwujudkan dalam penerbitan Surat Izin Penunjukan Tanah (SIPPT).

Beda halnya dengan IPPT, kebijakan ini diperuntukkan bagi pengembang atau perusahaan yang berada di wilayah DKI Jakarta, baik swasta atau badan pemerintah untuk kepentingan umum.

2. Persyaratan Pengajuan IPPT

Untuk mengurus IPPT, kamu harus melengkapi formulir permohonan di dinas Dasar DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu).

Berikut berkas administrasi yang perlu kamu persiapkan:

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi sertifikat kepemilikan tanah
  • Fotokopi akta pendirian perusahaan yang disahkan oleh badan hukum
  • Melampirkan gambar sketsa tanah
  • Proposal atau uraian rencana yang akan dibangun

3. Prosedur Pengajuan IPPT

Secara umum, proses pengajuan IPPT terbagi dalam empat tahapan yang perlu kamu tempuh.

Tahapan tersebut mencakup tahap pengajuan berkas permohoman di DPMPTSP, pemeriksaan berkas oleh petugas, proses Surat Keputusan (SK) atau izin, dan penyerahan SK IPPT kepada pemohon.

Keempat tahapan tersebut harus benar-benar kamu pahami dan persiapkan agar proses pengajuan izin berjalan lancar.

Untuk tahap ketiga, yakni proses SK, ada mekanisme yang cukup panjang:

  • Penyelenggaraan rapat yang dihadiri oleh Tim Teknis Perizinan
  • Pemasukan data ke database oleh petugas
  • Pencetakan SK IPPT
  • Paraf oleh kepala seksi, kepala bidang perizinan, dan sekretaris
  • Penyerahan SK IPPT ke bagian pengambilan
  • Penyerahan SK IPPT kepada pemohon

Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT)

sumber: tipsbelitanah.com

1. Apa Itu SIPPT?

Merujuk pada  Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2001, SIPPT didefinisikan sebagai Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah yang diberikan kepada para pihak pengembang dalam rangka pengembangan suatu kawasan.

2. Persyaratan SIPPT

Sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2001, ada dokumen teknis yang diperlukan sebagai persyaratan untuk Berita Acara Penelitian Fisik (BPAF):

  • Gambar Keterangan Rencana Kota (KRK)
  • Gambar Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB)
  • Bukti kepemilikan tanah
  • Gambar bangunan
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Izin Penggunaan Bangunan (IPB)
  • Izin Mendirikan Prasarana (IMP)

Selain dokumen teknis, dilansir dari Pemprov DKI Jakarta, ada kelengkapan berkas administrasi untuk pengajuan izin ini:

1. Dokumen Formulir
  • Form SIPPT
  • Surat permohonan
  • Surat pernyataan dari notaris
2. Dokumen Data pemilik lahan
  • Fotokopi akta pendirian perusahaan
  • Fotokopi KTP direktur
  • Fotokopi bukti kepemilikan tanah
  • Fotokopi bukti lunas pajak
3. Dokumen Data konsultan
  • Proposal rancang bangun lengkap dengan peta dan foto lokasi
4. Dokumen Data perjanjian
  • Keterangan Rencana Kota untuk Tim Pembebasan Urusan Tanah
  • Rekomendasi Badan Pertanahan Nasional

3. Cara Mengurus SIPPT

Pengurusan SIPPT harus melalui proses yang panjang karena memerlukan kelengkapan dokumen pendukung yang cukup banyak.

Dokumen-dokumen tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum mengajukan surat tersebut.

Dengan demikian, kamu harus melalui proses bertahap mulai dari Suku Dinas sampai ke Dinas Tata Kota DKI Jakarta.

Nantinya surat tersebut akan diproses oleh Dinas Tata Ruang melalui rapat pimpinan (rapim) yang dipimpin langsung oleh gubernur.

Setelah itu pengajuannya akan dievaluasi oleh Tim Penasehat Urusan Tanah dan kembali dibahas dalam rapim. 

Keputusan dalam rapim tersebut menjadi penentu apakah lahan tersebut layak untuk mendapatkan SIPPT atau tidak.

4. Berapa Biaya Penerbitan SIPPT?

Pengajuan penerbitan SIPPT tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis.

Sementara itu, proses penerbitannya sendiri memerlukan waktu 12 hari kerja.

***

Semoga bermanfaat, Property People.

Simak informasi menarik lainnya di Google News Berita 99.co Indonesia.

Kunjungi www.99.co/id dan rumah123.com untuk menemukan hunian impianmu dari sekarang.

Dapatkan kemudahan untuk memenuhi kebutuhan properti, karena kami selalu #AdaBuatKamu.

Kunjungi dari sekarang dan temukan hunian favoritmu, salah satunya LRT City Cibubur!

Artikel ini bersumber dari www.99.co.

error: Content is protected !!
Exit mobile version