Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara, Erman Umar: Mau Delapan Tahun atau Hukum Mati Ini Adalah Ilusi

Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara, Erman Umar: Mau Delapan Tahun atau Hukum Mati Ini Adalah Ilusi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penasehat Hukum atau pengacara Ricky Rizal Wibowo, Erman Umar respon tuntutan delapan tahun penjara kliennya dalam perkara tewasnya Brigadir J di Duren Tiga.

Adapun Erman Umar menyebutkan tuntutan itu adalah ilusi dari Jaksa Penuntut Umum.

“Kalau saya menganggap mau delapan tahun atau hukuman mati ini adalah ilusi. Mengapa saya bilang ilusi dari mana dan sejak kapan terdakwa ikut rencana itu sejak dari Magelang ini adalah ilusi,” kata Erman Umar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada awak Media, Senin (16/1/2023).

Erma Umar melanjutkan padahal perbuatan suadara Ricky mengamankan senjata (Joshua) sudah didukung lie detector bahwa dia jujur niat baik dalam rangka agar tidak sampai terjadi hal-hal yang tidak menguntungkan dan tidak diharapkan.

“Sebagai seorang polisi punya kewajiban moral perlu karena itu bahan-bahan yang disampaikan tuntutan hari ini itukan bahan dari dakwaan,” sambungnya.

Menurut Erman Umar dakwan ini juga telah dibantah mana bukti yang mendukung Ricky disuruh Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Ricky Rizal sendiri pertama kali mendapatkan informasi pelecehan itu di Saguling.

“Dari awal Ricky ikhlas karena apa dia terbawa dalam keadaan di sini. Dia terbawa pimpinannya yang punya niat. Padahal dia sudah menolak tapi dipaksakan ilusi kejaksaan makanya dibuat oleh mereka mulai dari Magelang,” jelasnya.

Erman Umar juga menyinggung keterangan saksi Richard Eliezer yang mengatakan Ricky Rizal berniat tabrakan mobil saat pulang dari Magelang.

“Apalagi omongan Richard yang menyampaikan (Ricky Rizal berniat tabrakan mobil saat bersama Joshua) bukti apa yang digunakan oleh Jaksa Penuntut Umum kalau hanya satu saksi. Jelas tidak ada (Niat itu),” tutupnya.

Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR hanya 8 tahun penjara. Adapun hal yang meringankan lantaran Ricky Rizal masih memiliki anak kecil.

Adapun Jaksa menilai Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam pertimbangan Jaksa yang meringankan, Ricky dinilai masih berusia muda dan memiliki anak kecil. Harapannya, Ricky Rizal bisa memperbaiki perilakunya di masa yang akan datang.

“Hal meringankan, terdakwa berusia muda dan masih ada harapan untuk memperbaiki perilakunya, terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah, terdakwa masih memiliki anak-anak yang masih kecil dan membutuhkan bimbingan seorang ayah,” kata Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Selain itu, Jaksa juga memiliki pertimbangan yang memberatkan. Yakni, perbuatan terdakwa Ricky Rizal mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua dan duka mendalam bagi keluarga korban.

Selanjutnya, Ricky Rizal dinilai kerap memberikan keterangan yang berbelit-belit dan tak mengakui perbuatannya.

Baca juga: Perbuatan Ricky Rizal Sebagai Anggota Polri dalam Kasus Tewasnya Brigadir J Dinilai Tak Pantas

“Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan, perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kehidupannya sebagai aparatur penegak hukum,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Ricky Rizal terbukti ikut serta melakukan pembunuhan berencana bersama-sama empat terdakwa lain yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E dan Kuat Ma’ruf.

Ia pun akhirnya dituntut dengan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Adapun dia pun dituntut hukuman pidana penjara selama 8 tahun.


Artikel ini bersumber dari www.tribunnews.com.

error: Content is protected !!
Exit mobile version