Pria di Jember Bacok Selingkuhan Istri Pakai Parang Hingga Tewas, Pelaku Sempat Buntuti Korban

Pria di Jember Bacok Selingkuhan Istri Pakai Parang Hingga Tewas, Pelaku Sempat Buntuti Korban

TRIBUNNEWS.COM, JEMBER – Toriman (44) membunuh pria yang diduga selingkuhan istrinya Sunarto (40) di depan Balai Desa Pringgowirawan Kecamatan Sumberbaru, Jember, Jawa Timur pada 22 Februari 2023.

Toriman kepada polisi mengaku emosi terhadap korban sejak lama karena ketika masih merantau di Malaysia, ternyata istrinya telah berselingkuh dengan lelaki lain.

“Dan lelaki itu adalah korban itu sehingga hal ini memicu pelaku melakukan tindakan pembunuhan tersebut,” kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo, Senin (20/3/2023).

Peristiwa pembunuhan berawal saat pelaku membuntuti korban dengan menggunakan sepeda motor Scoopy sambil membawa parang.

Baca juga: Pesta Miras Oplosan di Desa Pancakarya Jember Telan Tiga Nyawa, Enam Orang masih Dirawat

“Ketika korban melintas di jalan depan kantor Desa Pringgowirawan, pelaku menghentikan kendaraan korban, dan langsung membacok kepala korban berkali-kali hingga membuat korban meninggal dunia,” ujarnya,

Pelaku berdalih dirinya dendam karena korban pernah lewat di depan warungnya naik motor dan bertindak tidak sopan.

Baca juga: Soal Tindakan Asusila Pengurus Ponpes di Jember, Kapolres: Cabuli 4 Santriwatinya di Studio Podcast

“Dengan cara menggeber-geberkan suara knalpot sepeda motornya sehingga membuat pelaku emosi dan langsung mengejar sepeda motor korban sambil membawa parang,” kata Hery.

Setelah melakukan aksi pembunuhan pelaku lantas membuang seluruh pakaian dan parangnya di sungai.

“Jadi parang, termasuk pakaian dari pelaku, semuanya dibuang di Sungai Bondoyudo untuk menghilangkan barang bukti,” ujarnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Pengasuh Ponpes di Jember Ajukan Praperadilan, Polisi Mengaku Siap Menghadapinya

Menurutnya, penyidik sempat berupaya melakukan pencarian barang bukti itu, tetapi ternyata hingga kini belum berhasil didapatkan.

“Baik itu pakaian maupun parang yang dilakukan untuk melakukan penganiayaan terhadap korban,” kata Hery.

Pelaku juga sempat kabur hingga Lampung di Pulau Sumatra.

“Berkat kerjasama penyidik Satreskrim polres Jember dengan penyidik Polres Pesawaran, alhamdullilah tersangka berhasil diamankan di Lampung dan sekarang dibawa ke Polres Jember,” katanya.

Hery memperkirakan pelaku bersembunyi di Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung selama dua minggu, setelah itu ditangkap Satreskrim polres Jember.

Dalam kasus tersebut, polisi menyita beberapa barang bukti di antaranya sepeda motor honda Scoopy milik pelaku dan Honda CBR milik korban.

“Baju lengan pendek dan celana jins milik korban, dan satu buah kain milik tersangka,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Ancaman maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun,” katanya.

Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Suami Bunuh Selingkuhan Istri di Jember, Buang Bukti ke Sungaio Bondoyudo Lalu ke Lampung


Artikel ini bersumber dari www.tribunnews.com.

error: Content is protected !!