Presiden Jokowi Ungkap Lompatan Besar E-Katalog LKPP RI, Harus Dibeli Pemerintah

Presiden Jokowi Ungkap Lompatan Besar E-Katalog LKPP RI, Harus Dibeli Pemerintah

TRIBUNNEWS.COM – Presiden Jokowi Ungkap Lompatan Besar E-Katalog LKPP RI, Harus dibeli Pemerintah.

Presiden RI, Joko Widodo mengungkapkan jumlah produk yang masuk ke dalam sistem katalog elektronik sudah melompat jauh dalam waktu singkat dari 50.000 produk menjadi 3,4 juta produk.

Dirinya pun menyebutkan bahwa dengan semakin banyak penyedia yang masuk ke dalam katalog elektronik, maka pasar akan semakin kompetitif.

Baca juga: Hendi Beri Peringatan Keras Bagi Oknum yang Gunakan Anggaran Pemerintah untuk Bancakan

Namun, Presiden Jokowi menegaskan bahwa produk tersebut jangan hanya masuk katalog elektronik tapi juga harus dibeli oleh pemerintah.

“Pak Hendi sudah berapa sekarang masuk? 3,4 juta produk sudah masuk E-Katalog, dari 50.000 meloncat ke 3.4 juta dalam waktu yang sangat singkat,” ungkap Presiden RI Joko Widodo pada kegiatan Business Matching V di Istora Senayan, Rabu (15/3/2023).

“Dan kalau sudah masuk produk – produk dalam negeri di E-Katalog jangan dibiarkan. Jangan hanya masuk saja, tapi dibeli. Kementerian, Lembaga, BUMN, BUMD, Provinsi, Kota, Kabupaten, semuanya tengok di E-Katalog, beli,” tekannya.

Lebih lanjut Presiden Jokowi mengingatkan bahwa saat ini pemerintah telah menetapkan target pembelian produk dalam negeri hingga 95 persen.

“Target 95% dari pagu anggaran barang/jasa dibelikan Produk Dalam Negeri harus segera terealisasi. Kalau ini bisa kita lakukan, industri dalam negeri, industri Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi kita semuanya akan hidup dan berkembang,” pungkas Presiden RI tersebut.

Baca juga: Hendi Dukung Keterlibatan Swasta Dalam Pembangunan IKN

Tak main – main, Presiden Jokowi pun menuturkan akan memberlakukan pemberian insentif dan sanksi bagi instansi dalam urusan belanja produk dalam negeri.

“Tunjangan kinerja salah satunya dilihat dari pembelian produk dalam negeri. Itu akan kita hubungkan, saya sudah perintah ke MenPAN-RB, untuk yang namanya tukin akan kita hubungkan dengan pembelian produk dalam negeri di kementerian/lembaga, kabupaten/kota, provinsi,” ungkapnya.

Adapun untuk sanksinya, Presiden meminta Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves) untuk merumuskannya.

Dengan adanya sistem insentif dan sanksi, Presiden berharap Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) bisa lebih optimal.

Terkait hal tersebut, Kepala LKPP RI, Hendrar Prihadi menegaskan akan mengawal perintah Presiden Jokowi dalam hal peningkatan produk dalam negeri.

Untuk itu selain mendorong pengoptimalan penggunaan E-Katalog, dirinya juga menyebutkan bahwa LKPP tengah menyiapkan sejumlah upaya lain untuk mendongkrak peningkatan produk dalam negeri.

“Upaya yang sedang kita lakukan diantaranya penguatan regulasi, digitalisasi, profesionalisme SDM pengadaan barang jasa, serta monitoring evaluasi. Hari ini kami fokus pada 4 upaya tersebut dengan berpedoman pada arahan Bapak Presiden terkait pengadaan barang jasa,” tegas pria yang akrab disapa Hendi tersebut.


Artikel ini bersumber dari www.tribunnews.com.

error: Content is protected !!
Exit mobile version