Positif Covid-19, Putri Candrawathi Jalani Sidang Secara Online

Positif Covid-19, Putri Candrawathi Jalani Sidang Secara Online

JawaPos.com – Terdakwa Putri Candrawathi menjalani menjalani sidang secara daring dari Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung). Putri dinyatakan positif Covid-19, sehingga tak bisa dihadirkan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Izin bapak untuk terdakwa PC kami dapat informasi terkait kesehatan terdakwa. Hasil laboratorium klinik Adhyaksa, beliau positif Covid. Namun jika berkenan kami hadirkan via online,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan, Selasa (22/11).

Pengacara Putri, Arman Hanis tidak keberatan kliennya menjalani sidang online. Namun, Arman meminta agar diberikan akses komunikasi dengan Putri melalui telepon.

“Izin yang mulia kita minta dalam sidang online klien kami bisa didampingi teman kami yang sedang menuju kejaksaan. Dan kami minta dibuka akses untuk komunikasi by phone,” kata Arman.

Hakim pun mengabulkannya. Persidangan dibuka. Putri sendiri menyatakan siap menjalani persidangan meskipun dalam kondisi positif Covid-19.

“Mohon izin yang mulia. Saya siap menjalankan persidangan hari ini,” kata Putri.

Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Musababnya, dia bersama istrinya Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7), sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Rt 05, Rw 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

“Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky dan Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati. Musababnya, mantan jenderal bintang dua tersebut dinilai melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer. Selain itu, Sambo juga dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair.

Editor : Kuswandi

Reporter : Sabik Aji Taufan


Artikel ini bersumber dari www.jawapos.com.

error: Content is protected !!
Exit mobile version