Polisi Tangkap Perdagangan TKW Ilegal untuk dikirim ke Malaysia

Polisi Tangkap Perdagangan TKW Ilegal untuk dikirim ke Malaysia

Rabu, 7 Desember 2022 – 00:04 WIB

VIVA Kriminal – Satreskrim Polres Bogor membongkar praktik dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)  dengan modus pengiriman Tenaga Kerja Wanita (TKW) ilegal ke Malaysia. Polisi menggerebek tempat lokasi penampungan TKW di Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor.

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Yohanes Redhoi, mengatakan kasus itu terbongkar bermula saat empat wanita melihat postingan di grup media sosial Facebook yang menawarkan jasa TKW resmi ke Malaysia. Dalam akun tersebut, TKW ditawarkan akan mendapat gaji 1.500 ringgit atau sekitar Rp 5,5 juta perbulan.

“Karena tertarik keempat korban menghubungi kontak person inisial A dan D. Kemudian diarahkan untuk bertemu dengan terlapor inisial L di sebuah perumahan di wilayah Parung Panjang,” kata Yohanes dalam keterangannya, Selasa 6 Desember 2022.

 Satreskrim Polres Bogor membongkar praktik dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)  dengan modus pengiriman Tenaga Kerja Wanita (TKW) ilegal ke Malaysia.

Setelah bertemu dengan L, keempat korban ditampung di rumahnya selama dua minggu dan dilatih menyapu dan menyetrika. Kemudian, keempat korban dibawa oleh L ke WTC Serpong Mall untuk membuat passpor di Unit Layanan Passport (ULP) Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang tetapi dengan alasan untuk berlibur ke Singapura.

“Lalu pada hari Sabtu 3 Desember 2022 pukul 00.00 WIB, rumah terlapor L  didatangi oleh anggota Dinas Ketenagakerjaan yang diduga dari Bandung. Terlapor L kabur dan membawa keempat korban ke rumah anaknya di wilayah Cigudeg,” jelas Yohanes.

Karena ketakutan, salah satu korban menelepon layanan 110 sehingga dapat diamankan oleh Polsek Parung Panjang. Dari laporan tersebut, polisi langsung mengamankan keempat korban beserta terlapor L dengan barang bukti seperti 2 passpor korban, 1 lembar print out kode booking penerbangan, satu bundel surat pribadi korban dan lainnya.

“Kami melakukan pemeriksaan kepada korban dan terlapor dan penggeledahan terhadap rumah yang ada di Parung Panjang serta Cigudeg,” tambahnya.

Barang bukti.

Dalam gelar perkara terlapor L sudah ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 10 Jo Pasal 4 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 UU RI No18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka dan penahanan terhadap tersangka,” tutupnya.

Artikel ini bersumber dari www.viva.co.id.

error: Content is protected !!