Poin Pernyataan Jokowi soal Pelanggaran HAM Berat di Indonesia

Poin Pernyataan Jokowi soal Pelanggaran HAM Berat di Indonesia

2 menit

Ingin tahu apa saja yang diungkapkan Joko Widodo pasca mendapat laporan terkait pelanggaran HAM di masa lalu? Intip ulasan poin pernyataan Jokowi berikut ini!

Setelah menerima laporan dari Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM), Joko Widodo menyampaikan sejumlah poin penting.

Poin-poin tersebut sendiri diutarakan langsung di Istana Negara pada Rabu, (11/01/2023).

Dikutip dari nasional.kompas.com, baca berita selengkapnya di bawah ini!

3 Poin Pernyataan Jokowi terkait Pelanggaran HAM Berat di Indonesia

1. Rincian Peristiwa yang Terjadi

sumber: tribunal1965.org 

Poin pernyataan Jokowi pertama adalah soal rincian peristiwa pelanggaran HAM berat di Indonesia yang terjadi sejak 1965 hingga 2003.

Dari kurun waktu tersebut, terdapat 12 kasus yang terjadi.

Inilah rinciannya:

  • Peristiwa 1965-1966
  • Peristiwa penembakan misterius (Petrus), 1982-1985
  • Peristiwa Talangsari, Lampung 1989
  • Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989
  • Peristiwa penghilangan orang secara paksa, 1997-1998
  • Peristiwa kerusuhan Mei, 1998
  • Peristiwa Trisakti dan Semanggi I-II, 1998-1999
  • Peristiwa pembunuhan dukun santet 1998-1999
  • Peristiwa simpang KKA, Aceh 1999
  • Peristiwa Wasior, Papua
  • Peristiwa Wamena, Papua 2003
  • Peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003

2. Janji Pulihkan Hak Korban

Merujuk 12 pelanggaran HAM berat di atas, Jokowi mengungkapkan simpati dan empati mendalam kepada para korban dan keluarganya.

Tak hanya itu, ada juga poin pernyataan Jokowi yang menyebut bahwa presiden Indonesia ini akan memulihkan hak korban secara adil.

“Saya dan pemerintah akan berusaha untuk memulihkan hak korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian hukum,” tutur Jokowi, seperti yang dihimpun dari laman nasional.kompas.com, Kamis (12/01/2023).

Presiden Indonesia ini juga berjanji akan berusaha semaksimal mungkin agar pelanggaran HAM berat tidak terjadi lagi di masa yang akan datang.

Oleh karena itu, Jokowi meminta Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) untuk mengawal upaya-upaya konkret pemerintah tersebut agar bisa terlaksana dengan baik.

“Semoga upaya ini jadi langkah yang berarti bagi pemulihan luka sesama anak bangsa guna memperkuat kerukunan nasional kita dalam NKRI,” tambahnya.

3. Proses Yudisial akan Jalan Terus

sumber: Antara/Muhammad Zulfikar

Di sisi lain, Menkopolhukam, Mahfud MD, menegaskan bahwa penyelesaian pelanggaran HAM berat di masa lalu ini secara yudisial tetap dilakukan.

Ia menyebutkan, selesainya tugas Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM tidak meniadakan proses yudisial terhadpa pelanggaran tersebut.

Tak hanya itu, Mahfud juga menyampaikan bahwa UU No. 26 Tahun 2000 telah mengatur bahwa pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum tahun 2000 diselesaikan lewat pengadilan HAM ad hoc atas persetujuan DPR.

Sementara pelanggaran HAM berat yang terjadi setelah tahun 2000 akan diadili melalui pengadilan HAM biasa.

***

Semoga pembahasan poin pernyataan Jokowi di atas dapat bermanfaat bagi Property People, ya!

Simak terus artikel terbaru hanya di Berita 99.co Indonesia.

Cek juga berita terhangat yang kami sajikan lainnya di laman Google News 99.co Indonesia.

Sedang mencari hunian impian di kawasan Cakung, Jakarta Timur?

Jakarta Garden City layak jadi pertimbangan.

Akses situs properti www.99.co/id dan rumah123.com untuk cek ketersediaan rumah idaman, karena kami selalu #AdaBuatKamu.

Artikel ini bersumber dari berita.99.co.

error: Content is protected !!
Exit mobile version