Pihak Kuat Ma’ruf Angkat Bicara, Kesimpulan JPU Soal Perselingkuhan Putri dan Brigadir J Hanya Imajinasi Picisan

Pihak Kuat Ma’ruf Angkat Bicara, Kesimpulan JPU Soal Perselingkuhan Putri dan Brigadir J Hanya Imajinasi Picisan

Selasa, 24 Januari 2023 – 15:04 WIB

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Kuat Ma’ruf menunjukkan nota pembelaan atau pledoi saat sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay

sumut.jpnn.com, JAKARTA SELATAN – Pihak Kuat Ma’ruf melalui pengacaranya angkat bicara terkait kesimpulan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut terjadi perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Tim pengacara yang diketuai oleh Irwan Irawan mengatakan perselingkuhan tersebut hanyalah imajinasi picisan Penuntut Umum.

“Tuduhan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban hanyalah imajinasi picisan penuntut umum karena didasarkan pada alat bukti hasil pemeriksaan test poligar dan tidak berkesesuaian dengan keterangan terdakwa dan saksi Susi,” ucap tim pengacara Kuat Ma’ruf yang diketuai oleh Irwan Irawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1).

Tim pengacara menyebut tuduhan perselingkuhan yang disampaikan jaksa tidak sesuai dengan keterangan Kuat Ma’ruf dan Susi yang menemukan Putri Candrawathi saat itu tergeletak lemas dan tak berdaya.

“Akibat tindak kekerasan yang dilakukan oleh korban,” ucap pengacara.

Diketahui, dalam persidangan sebelumnya tim Jaksa Penuntut Umum menyimpulkan bahwa terjadi perselingkuhan antara terdakwa Putri Candrawathi dan korban Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Kamis, 7 Juli 2022 di Magelang, Jawa Tengah.

“Bahwa benar pada hari Kamis, 7 Juli 2022, sekitar sore hari di rumah saksi Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan saksi Putri Candrawathi,” ucap tim Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (16/1).

Tim Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) juga menilai bahwa Kuat Ma’ruf mengetahui Yosua keluar dari kamar tidur Putri yang berada di lantai dua rumah Magelang, sehingga mengakibatkan keributan antara Kuat dan Yosua.

Pihak Kuat Ma’ruf menyebut kesimpulan JPU bahwa ada perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir J merupakan imajinasi picisan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

Artikel ini bersumber dari sumut.jpnn.com.

error: Content is protected !!