Perpres Nomor 125 Tahun 2022, Negara Hadir Amankan Pangan Nasional

Perpres Nomor 125 Tahun 2022, Negara Hadir Amankan Pangan Nasional

Kepala Badan Pangan Nasional atau NFA Arief Prasetyo Adi (kiri) berbincang dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto: Humas Badan Pangan Nasional

jpnn.com, JAKARTA – Dalam rangka menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan, serta mengantisipasi potensi krisis, pemerintah telah mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah.

Peraturan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 24 Oktober 2022 tersebut bertujuan untuk mengatur jenis, jumlah, penyelenggaraan, serta penugasan dan pendanaan terkait Cadangan Pangan Pemerintah (CPP).

Kepala Badan Pangan Nasional atau National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi menyambut baik pengesahan Perpres CPP ini, pasalnya peraturan ini merupakan landasan bagi penguatan tata kelola dan ekosistem pangan nasional.

Untuk itu, dia menegaskan NFA akan mengawal eksekusi dan implementasi Perpres ini secara komprehensif dan detail dari mulai penyimpanan, pemeliharaan, pemerataan stok antar wilayah, dan pelepasan stok.

“Perpres CPP ini wujud hadirnya negara melindungi ekosistem pangan dari hulu hingga hilir, dengan memberi kepastian harga di tingkat produsen (petani, peternak, dan nelayan) supaya tetap berproduksi dan kepastian harga di tingkat konsumen. Dengan memiliki cadangan pangan yang kuat, pemerintah bisa melakukan intervensi untuk mengatasi kekurangan pangan dan gejolak harga serta antisipasi kondisi unpredictable. CPP dapat dioptimalkan untuk menanggulangi kebutuhan pangan apabila terjadi bencana alam, bencana sosial, dan kedaruratan lainnya, serta bantuan pangan luar negeri,” ujar Arief melalui keterangannya, Kamis (27/10).

Arief menjelaskan Perpres Penyelenggaraan CPP ini mengatur pengelolaan sebelas pangan pokok tertentu yang meliputi beras, jagung, kedelai, bawang, cabai, daging unggas, telur unggas, daging ruminansia, gula konsumsi, minyak goreng, dan ikan.

Penyelenggaraan CPP tersebut dilakukan secara bertahap, di mana pada tahap awal akan difokuskan pada komoditas beras, jagung, dan kedelai.

“Sembilan dari sebelas komoditas yang ditetapkan sebagai CPP merupakan komoditas strategis yang saat ini telah dikelola oleh NFA sesuai Perpres Nomor 66 Tahun 2021. Ada penambahan dua komoditas strategis, yaitu minyak goreng dan ikan. Selain sebelas komoditas tersebut Presiden juga dapat menetapkan jenis Pangan Pokok Tertentu lainnya sebagai CPP,” ujarnya.

Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi menyambut baik pengesahan peraturan presiden (Perpres) cadangan pangan pemerintah ini.


Artikel ini bersumber dari www.jpnn.com.

error: Content is protected !!
Exit mobile version