Percepat Eksplorasi, SKK Migas-Kemenkeu Sinergikan Data Hulu

Percepat Eksplorasi, SKK Migas-Kemenkeu Sinergikan Data Hulu

JawaPos.com – Pemerintah berupaya mengopatimalkan aset negara di sektor hulu migas. Pengelolaan aset itu disinergikan dengan penyatuan data antara SKK Migas dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Data tersebut nantinya terhimpun dalam Sistem Informasi Terintegrasi (SIT).

Staf Ahli Menteri Keuangan Sudarto mengatakan, salah satu manfaat SIT membantu efektivitas pengelolaan barang milik negara dari sektor hulu migas. “(SIT) ini akan memperluas data dan informasi dan sistem informasi yang komprehensif dan berkesinambungan di Kementerian Keuangan,” ujar Sudarto di sela-sela the 3rd International Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas 2022 (IOG 2022) di Nusa Dua, Bali. Adapun IOG 2022 berlangsung dari Rabu (23/11) hingga Jumat (25/11).

SIT dan pertukaran data antara SKK Migas dengan Kemenkeu itu sejalan dengan implementasi program digitalisasi Rencana Strategis Indonesian Oil and Gas 4.0 (Renstra IOG 4.0).

Berdasar laporan keuangan pemerintah tahun 2021, nilai total barang dari kegiatan eksplorasi dan produksi migas mencapai Rp 577,71 triliun. “Ini sekitar 5 persen aset negara,” kata Sudarto.

Renstra IOG 4.0 merupakan rangkaian rencana strategis industri hulu migas untuk mewujudkan visi bersama, mencapai produksi minyak sebesar 1 juta BOPD dan produksi gas sebesar 12 BSCFD pada 2030. Visi itu tetap mempertimbangkan efek berganda industri hulu migas bagi ekonomi nasional dan keberlanjutan lingkungan.

Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto mengatakan, SIT akan membantu mengoptimalkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kegiatan usaha hulu migas.

“Kolaborasi dalam pertukaran data ini diharapkan memberikan dampak positif dalam kecepatan konsolidasi data serta efisiensi secara proses dan waktu,” ujar Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto.

Mantan dirut PT Pertamina itu mengatakan, SIT telah diselesaikan tahun. Tujuannya untuk pertukaran data dan informasi barang-barang dari kegiatan eksplorasi dan produksi migas. Semua itu merupakan tindak lanjut dan komitmen dari pelaksanaan nota kesepahaman antara Kemenkeu dan SKK Migas di bidang sistem informasi dan pertukaran data yang ditandatangani pada 8 Maret 2022 lalu .

Data dan informasi itu selanjutnya dibangun secara bertahap mencakup data Barang/Aset, data produksi, dan biaya eksplorasi dan produksi (industri hulu migas), serta fasilitas kepabeanan. Tim Kementerian Keuangan dan SKK Migas juga menyusun Kamus data untuk memastikan standarisasi dan konsistensi dalam pertukaran dan pemanfaatan data.


Artikel ini bersumber dari www.jawapos.com.

error: Content is protected !!