Perbankan Sehat, Belum Ada BPR Bangkrut Tahun ini

Perbankan Sehat, Belum Ada BPR Bangkrut Tahun ini

JawaPos.com – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan kondisi perbankan saat ini masih sehat. Hingga saat ini, belum ada perbankan yang bangkrut alias likuidasi. Meski demikian, loan at risk (LAR) yang tinggi menjadi perhatian. Khususnya di Bali.

“Padahal setiap tahunnya enam sampai tujuh BOR (Bank Perkreditan Rakyat) tutup. Artinya, keadaannya membaik,” ucap Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa usai seminar Climate Change, Decarbonization, Sustainability & Green Economy yang diadakan oleh LPS di Nusa Dua, Bali, Rabu (9/11).

Mengingat, sebanyak 8 BPR atau BPRS telah dilikuidasi sepanjang 2021. Dari jumlah tersebut LPS telah membayar klaim penjaminan simpanan sebesar Rp 71,46 miliar. Sebab, BPR adalah perbankan yang paling rentan untuk bangkrut.

LPS mencermati LAR perbankan di Bali yang masih tinggi. Yakni mencapai 71 persen.

Meski demikian, Purbaya berharap keadaan perbankan di Pulau Dewata segera membaik. Sejalan dengan pulihnya pariwisata tanah air yang mendorong perbaikan ekonomi nasional.

“Kebijakannya yang dibuat oleh KSSK sudah pas. Ekonominya tetap didorong untuk tumbuh diatas 5,7 persen. Jadi, pemulihan ekonomi saat by design,” ujarnya.

Purbaya menyebut likuiditas perbankan saat ini masih tangguh. Meski, kenaikan suku bunga acuan dan resesi global mengancam. Hal itu tecermin dari Monetary Base (M0) alias jumlah uang beredar di pasar yang menunjukkan tren pertumbuhan.

Saat ini M0 tumbuh 22 persen year-on-year (YoY). Artinya, uang sudah berada dalam sistem ekonomi.

“Itu cukup untuk mendorong pertumbuhan ekonomi hingga 6 persen sebetulnya. Kalau belanja fiskal kita juga bagus,” ujarnya.

Menurut dia, dampak global pasti akan memengaruhi perekonomian dalam negeri. Tapi, ekonomi masih bisa tumbuh 4,6 persen pada 2023, jika fokus pada permintaan dalam negeri.

Sehingga, resesi kemungkinan bisa dihindari. “Apalagi, siklus ekonomi kita 7 tahunan. Kita baru resesi tahun 2020 dan keluar pada 2021, harusnya sampai 2027 atau 2028 kita masih bisa ekspansi,” imbuhnya.

Purbaya juga merespons positif rencana pemerintah membentuk Lembaga Penjamin Polis (LPP) asuransi. Seperti tertuang dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) Pasal 71.

Meski belum ketuk palu, LPS bersiap bila harus mendapat tugas tambahan menjamin polis asuransi. Dia menyatakan, setidaknya butuh masa tenggang lima tahun untuk LPS melakukan persiapan.

“Kita belum tahu aturan jelasnya, tapi kita siap kalau disuruh (menjamin polis asuransi) itu. Pasti ada perubahan organisasi sedikit, ada penambahan minimal satu dewan komisioner. Kita mau yang sehat saja yang masuk (kita jamin),” bebernya.

Anggota Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono menambahkan, butuh transisi pesiapan bila tugas itu sudah diamanahkan oleh pemerintah. Di sisi lain, industri asuransi juga harus memperbaiki manajemen risiko dan pengawasannya.

Meski belum ada pembahasan teknis, nantinya skema penjaminan akan mengikuti sistem penjaminan simpanan perbankan. Seperti, harus membayar premi penjaminan maupun syarat-syarat dan objek penjaminan.

“Utama yang dijamin adalah nasabah kecil bukan nasabah kakap. Asuransi yang dijamin proteksinya bukan yang investasi. Teknisnya ada ke sana tapi belum ditentukan. Sudah ada kajiannya, tapi belum ditentukan,” jelas Didik.

Terpisah, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu mengaku, ketentuan penyelenggaraan penjaminan polis oleh LPS sudah sejalan dengan usulan asosiasi. Sehingga akan lebih efisien dari sisi waktu dan biaya.

Selain itu, skema penjaminan hanya menjamin unsur proteksi saja. Misalnya, meninggal, sakit, dan kecelakaan. Sedangkan, unsur investasi produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) seperti unitlink, tidak ditanggung.

“Untuk efisiensi dan mempercepat proses pendirian, kami memang sudah mengusulkan agar bisa ditangani oleh LPS, sehingga tidak perlu ada biaya rekrut dan direksi,” terangnya.

Editor : Estu Suryowati

Reporter : Agas Putra Hartanto


Artikel ini bersumber dari www.jawapos.com.

error: Content is protected !!