Pengertian, Fungsi, Cara Membuat, hingga Contohnya!

Pengertian, Fungsi, Cara Membuat, hingga Contohnya!

3 menit

Masih belum tahu apa itu surat ukur tanah dalam proses transaksi jual beli tanah? Tengok penjelasannya, mulai dari pengertian hingga contohnya di sini!

Saat membeli properti, ada berbagai dokumen yang perlu diurus seperti sertifikat dan Akta Jual Beli (AJB).

Pengurusan ini dilakukan agar transaksi jual beli dan pengalihan kepemilikan properti dianggap sah di mata hukum.

Jika kebetulan membeli sebidang tanah, maka kamu memerlukan surat ukur tanah.

Apa sebenarnya surat ukur dan fungsinya dalam transaksi jual beli tanah?

Dilansir berbagai sumber, inilah penjelasan selengkapnya!

Apa Itu Surat Ukur Tanah?

sumber: kibrispdr.org

Surat ukur tanah adalah dokumen yang mencakup data fisik bidang tanah dalam bentuk peta dan uraian.

Dokumen ini bisa juga diartikan sebagai kegiatan pengukuran dan pemetaan di mana tiap bidang tanah yang telah dipetakan sebelumnya dalam peta pendaftaran.

Pengukuran dilakukan untuk pembuatan surat keperluan pendaftaran hak tanah tersebut.

Aturan mengenai surat ini sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Pasal 22 ayat 3 menyebutkan jika bentuk, isi, cara pengisian, penyimpanan, dan pemeliharaan surat ukur ditetapkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia.

Di samping memuat gambaran lahan, surat ukur memuat berbagai informasi penting seperti

  • nomor dan jenis hak,
  • nomor surat ukur,
  • nomor identifikasi bidang,
  • jenis pemanfaatan lahan, dan
  • luas tanah.

Karena memiliki peranan penting dalam proses jual beli, perlu dilakukan pengukuran ulang agar batasnya jelas dan tidak menimbulkan sengketa tanah di kemudian hari.

Fungsi

Pada dasarnya, surat ukur tanah berbeda dengan sertifikat tanah dan tidak bisa dijadikan sebagai bukti kepemilikan yang sah.

Meski begitu, dokumen ini mempunyai beberapa fungsi penting sebagai berikut:

  • Memberikan informasi yang jelas mengenai gambaran fisik lahan serta batasannya sehingga terhindar dari klaim sepihak
  • Mengidentifikasi identitas lahan
  • Mendaftarkan tanah beserta batasan dan hak kepemilikannya secara resmi

Cara Membuat Surat Ukur Tanah

Untuk melakukan pengukuran sebidang tanah, ada langkah yang harus dilakukan.

Inilah penjelasan soal cara membuat surat ukur.

1. Persiapkan Syarat yang Diperlukan

formulir permohonan pengukuran tanah

sumber: scribd.com

Pertama, siapkan terlebih dahulu syarat-syarat yang dibutuhkan untuk mengajukan pengukuran tanah.

Berikut adalah beberapa dokumen yang wajib disiapkan:

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon di atas meterai
  2. Surat kuasa jika dikuasakan
  3. Fotokopi e-KTP dan KK dan kuasa jika dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan yang asli oleh petugas loket
  4. Bagi badan hukum, fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokan dengan yang asli oleh petugas

2. Datangi Loket Kantor Pertanahan Domisili

Setelah semua berkas lengkap, kamu bisa datang ke loket kantor pertanahan setempat.

Petugas nantinya akan memeriksa kelengkapan dokumen dan memintamu untuk melunasi biaya pengukuran.

Biaya yang harus dibayarkan bergantung lokasi, luas bidang, dan tujuan penggunaan lahan.

Untuk itu, cek kembali biaya yang ditetapkan di daerah tempat tinggalmu.

3. Proses Pengukuran Tanah

petugas BPN mengukur tanah

sumber: Tribunnews Makassar/Yuliana Margareta

Apabila sudah, tunggu sampai petugas dari BPN datang untuk mengukur tanah.

Setelah proses pengukuran tanah selesai, surat ukur tanah akan terbit selama kurang lebih 12 hari kerja.

Waktu tersebut mungkin akan lebih lama jika terdapat banyak permohonan yang diterima kantor pertanahan pada waktu yang bersamaan.

4. Proses Pengesahan Surat Ukur

Jika pengukuran tanah telah selesai, maka kamu tinggal menunggu pengesahan surat ukurnya.

Pengesahan surat ini dilakukan oleh ketua panitia ajudikasi atas nama kepala seksi pengukuran dan pendaftaran tanah.

Setelah itu, surat ukur dibuat dan diparaf oleh kepala sub-seksi pengukuran, pemetaan, dan konversi serta ditandatangi juga oleh kepala seksi pengukuran dan pendaftaran tanah.

Sementara, pengesahan salinan akan dilakukan oleh ketua panitia ajudikasi atas nama kepala kantor pertanahan atau oleh kepala kantor pertanahan.

5. Penyimpanan Surat

Nantinya, surat ukur dibuat dua rangkap.

Satu surat disimpan di Kantor Pertanahan sebagai arsip dalam daftar surat ukur.

Sementara, surat lainnya adalah bagian tak terpisahkan dari sertifikat untuk menginformasikan tanah yang diukur telah terdaftar pada buku tanah.

Surat tersebut terdiri dari empat halaman.

Contoh Surat Ukur Tanah

Saat melakukan transaksi jual beli tanah, periksa semua dokumen yang berkaitan, termasuk surat ukur tanah.

Ini dilakukan untuk memastikan lahan yang dibeli telah sesuai dengan lokasi sesungguhnya sehingga terhindari dari kecurangan.

Oleh karenanya, kamu wajib mengetahui contoh surat ukur tanah.

Inilah dua contohnya dalam bentuk asli dan salinan.

1. Contoh Surat yang Asli

contoh surat ukur tanah asli

sumber: docplayer.info

2. Contoh Salinan Surat Ukur

contoh surat ukur tanah salinan

sumber: kibrispdr.org

***

Semoga pembahasan surat ukur tanah di atas dapat bermanfaat untuk Property People!

Pantau terus artikel seputar properti lainnya pada laman Berita 99.co Indonesia.

Baca berita informatif lainnya dengan mengunjungi laman Google News kami!

Sedang mencari rumah idaman di kawasan Batang Kuis, Deli Serdang?

Griya Reja Residence layak untuk dipertimbangkan.

Cek ketersedian hunian minimalis pada situs www.99.co/id dan rumah123.com, karena kami selalu #AdaBuatKamu.

Artikel ini bersumber dari berita.99.co.

error: Content is protected !!