Pengamat Soroti Kinerja KPU yang Jadi Alasan Lahirnya Putusan Pengadilan Negeri Jakpus

Pengamat Soroti Kinerja KPU yang Jadi Alasan Lahirnya Putusan Pengadilan Negeri Jakpus

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Meski putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) melahirkan kontroversi, pengamat politik Jeirry Sumampow mengatakan ada sisi lain yang juga harus harus disorot.

Sisi lain tersebut, kata Koordinator Komite Pemilih (Tepi) Indonesia ini ialah alasan dari lahirnya putusan tersebut.

“Putusan PN Jakarta Pusat tersebut memang kontroversial dan agak berlebihan. Namun yang tak boleh dilupakan adalah penilaian pengadilan tentang kinerja KPU,” kata Jeirry dalam keterangannya, Rabu (8/3/2023).

Berdasarkan putusan dapat dilihat PN Jakpus menilai KPU tak profesional, tak cermat, dan lalai, sehingga Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA) yang mengajukan gugatan mengalami ketidakadilan.

“Karena itu, memang kinerja KPU dalam hal ini juga perlu disoroti dan perlu dievaluasi juga. Jika ada kesalahan, maka demi keadilan, harus juga diberi sanksi,” tegasnya.

Meski begitu, Jeirry tetap menekankan putusan PN Jakpus tersebut kurang bijak dalam rangka memberi keadilan kepada PRIMA.

Sebab putusan seperti itu, selain melanggar konstitusi dan bukan kewenangannya, juga sulit untuk dilaksanakan.

“Mestinya putusan difokuskan dalam tahapan verifikasi admin saja, tak perlu menegasikan semua tahapan,” tuturnya.

Lebih lanjut, pria yang juga merupakan Koordinator Komunitas Pemilu Bersih ini mengatakan Pemilu 2024 harus tetap dilaksanakan sesuai amanat konstitusi, yakni berlangsung lima tahun sekali.

Masyarakat pun ia imbau untuk tidak perlu lagi bingung dan khawatir, sebab, sejalan dengan pernyataan Presiden Joko Widodo terkait putusan PN Jakpus ihwal pemilu tetap terus berjalan.

“Presiden ingin menegaskan bahwa Pemilu harus dilaksanakan sesuai amanat konstitusi lima tahun sekali,” jelas Jeirry.

Baca juga: Partai Prima Siap Cabut Gugatan Jika Diloloskan KPU Jadi Peserta Pemilu 2024

“Mestinya setelah pernyataan Presiden tersebut, polemik itu segera dihentikan. Begitu juga rakyat tak perlu bingung lagi untuk mengikuti dan berpartisipasi dalam proses tahapan Pemilu,” tambahnya.

Diketahui, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA). PN Jakpus pun menghukum KPU untuk menunda Pemilu dalam putusannya.

Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.

Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” demikian bunyi putusan tersebut.


Artikel ini bersumber dari www.tribunnews.com.

error: Content is protected !!
Exit mobile version